Kajari Tegaskan Jangan Curang dalam Pelayanan Kesehatan
Larangan bagi BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan antara lain melakukan kerja sama dengan peserta untuk menerbitkan identitas peserta yang tidak sesuai ketentuan.
GIANYAR, NusaBali
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro SH MH sosialisasikan pencegahan tindakan kecurangan dalam pelayanan kesehatan di Seres Springs Resort & Spa, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Selasa (15/10). Sosialisasi dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Kadis Kesehatan Gianyar, lembaga pelayanan kesehatan negeri, lembaga pelayanan kesehatan swasta, dan lembaga pelayanan kesehatan mandiri. Agus Wirawan mewanti-wanti pemangku kebijakan tidak berbuat curang dalam pelayanan kesehatan.
Kecurangan (fraud) dalam pelayanan kesehatan merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Yang bisa menjadi pelaku kecurangan antara lain peserta, BPJS Kesehatan, pemberi fasilitas/layanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas Eko Saputro dalam siaran pers, Kamis (17/10).
Hal-hal yang dilarang bagi peserta seperti memalsukan data dan atau identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan, meminjamkan, menyewakan, memperjualbelikan identitas peserta milik peserta lain atau dirinya sendiri. Memberi dan/atau menerima suap dan atau imbalan dalam rangka memperoleh pelayanan kesehatan. Memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu (unnecessary services). Mendapatkan obat dan atau alat kesehatan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan.
Larangan bagi BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan antara lain melakukan kerja sama dengan peserta untuk menerbitkan identitas peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan. Melakukan kerja sama dengan peserta dan atau fasilitas kesehatan untuk mengajukan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menyetujui, membiarkan, memanipulasi manfaat yang tidak dijamin dalam jaminan kesehatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan finansial maupun non finansial dari peserta atau fasilitas kesehatan.
Memberi dan/atau menerima suap dan/atau imbalan, dan/atau memiliki benturan kepentingan yang mempengaruhi pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangannya. Menggunakan dana jaminan kesehatan untuk kepentingan pribadi. Menarik besaran iuran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menerima titipan pembayaran iuran dari peserta dan tidak disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan.
Agus Wirawan menyampaikan jenis kecurangan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama antara lain penyalahgunaan dana kapitasi dan/atau nonkapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menarik biaya dari peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memanipulasi klaim nonkapitasi, melakukan rujukan pasien yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberi dan/atau menerima suap dan/atau imbalan terkait dengan program jaminan kesehatan. Memalsukan Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan dan Surat Izin Operasional Fasilitas Kesehatan. 7 nvi
1
Komentar