nusabali

Viral Pesta Kembang Api Saat Upacara Keagamaan di Pantai Berawa

Pemkab Badung Beri Teguran ke Manajemen

  • www.nusabali.com-viral-pesta-kembang-api-saat-upacara-keagamaan-di-pantai-berawa

MANGUPURA, NusaBali - Beredar video pesta kembang api yang digelar di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.

Viralnya video tersebut dikarenakan pesta kembang api itu dilakukan saat di lokasi yang sama sedang berlangsung upacara keagamaan yang digelar warga Banjar Adat Tegalgundul pada Senin (14/10) pukul 19.00 Wita. Atas kejadian tersebut, Pemkab Badung langsung memberikan teguran kepada pihak penyelenggara, dalam hal ini Finns Beach Club.

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan Pj Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba sudah melakukan teguran secara lisan kepada manajemen dari pihak penyelenggara. “Terkait peristiwa yang viral itu (pesta kembang api di tengah upacara agama Hindu, Red) kemarin sudah ditegur secara lisan oleh Pak Pj Sekda,” ujarnya, Kamis (17/10).

Sebagai tindak lanjut dari teguran lisan tersebut, Satpol PP Badung juga mengirimkan surat peringatan kepada manajemen yang pada poinnya berisikan agar manajemen Finns Beach Club untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menjaga norma-norma adat, pelestarian budaya berasaskan agama Hindu. Satpol PP Badung, lanjut Suryanegara, juga memberikan peringatan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Jika ada event serupa agar diatur waktunya, sehingga kegiatan lainnya masih bisa terlaksana dengan baik,” harap birokrat asal Denpasar ini.

Sementara itu, Kelian Banjar Adat Tegalgundul I Made Wira Atmaja mengungkapkan, pada Kamis (17/10) telah dilangsungkan pertemuan di Finns Beach Club yang yang dihadiri senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III alias Arya Wedakarna, PHDI Badung, Desa Adat Berawa, Banjar Adat Tegalgundul, Desa Tibubeneng, Camat Kuta Utara, Polsek Kuta Utara, Polres Badung, serta perhimpunan pengusaha Bali.

Pada kesempatan itu, Wira Atmaja menjelaskan saat itu Banjar Adat Tegalgundul melangsungkan rangkaian upacara Ngaben Ngelanus di Pantai Berawa. Upacara pengabenan sejatinya telah berlangsung dari pukul 08.00 Wita. Bahkan pendirian tenda upacara di pantai juga dilakukan sejak pagi. Kemudian pada pukul 17.30 Wita, Ida Sulinggih melangsungkan ritual di pantai. Namun pada saat itu dirinya melihat ada stand kembang api di areal pantai tempat berlangsungnya upacara. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan petugas keamanan dan staf yang ada di Finns Beach Club untuk mengundur jam peluncuran kembang api.

“Pada waktu itu, kami sudah meminta untuk menggeser lagi 30 menit saja dari jam peluncuran kembang api yang direncanakan pukul 18.40 Wita. Akan tetapi, dari management tidak bisa memindahkan jam peluncuran. Alasannya karena customer atau guest mereka sudah tahu jam peluncuran,” jelasnya.

Wira Atmaja juga menegaskan, pihak Banjar Adat Tegalgunjul sudah melakukan koordinasi dan juga menginformasikan kepada Babinsa setempat. Selain itu, juga telah berkoordinasi dengan petugas keamanan dan staf Finns Beach Club. “Kami juga sudah menginformasikan kepada Babinsa ketika akan melakukan kegiatan pengabenan. Dan pendirian tenda upakara sudah berdiri dari pagi, prosesi upakara pengabenan di segara/Pantai Berawa kami lakukan dua kali dalam sehari di hari tersebut,” tegasnya.

Dari pertemuan tersebut, lanjut Wira Armaja, ada beberapa poin yang mesti dilakukan oleh Finns Beach Club. Pertama, yakni harus bertanggung jawab secara sekala dan niskala. Secara niskala, harus membuat acara bendu piduka kepada Ida Sulinggih, permintaan maaf kepada yang memiliki karya nyekah dan melangsungkan upacara bendu piduka di Bhatara Baruna Segara atau Pantai Berawa.

Kedua, Finns Beach Club tidak boleh mengadakan pesta kembang api setiap hari, kecuali ada event Sabtu dan Minggu, atau maksimal dua kali dalam seminggu, serta harus mendapatkan rekomendasi dari desa adat setempat. Ketiga, Finns Beach Club harus mengecilkan musik, menarik matras yang dekat dengan pantai sehingga kaki tamu yang berjemur tidak menjulang ke atas, karena tempat prosesi upacara di bawah.

Keempat, ⁠akan dipasangkan papan pengumuman bahwa Pantai Berawa merupakan pantai religius yang dipergunakan untuk tempat upacara selain juga tempat rekreasi. Kelima, ⁠tidak boleh menghidupkan kembang api ketika ada kegiatan upacara di pantai. Keenam, Finns Beach Club tidak boleh melarang umat untuk melakukan upacara di pantai atau menggeser tempat upacara sesuai keinginan Finns. Terakhir, akan ada pemanggilan semua beach club yang ada di Kuta Utara khususnya di Berawa, Canggu, Batu Belig, Pererenan untuk melakukan penandatanganan  nota kesepahaman (MoU) untuk mematuhi aturan adat tentang upacara keagamaan.

“Artinya apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika upacara keagamaan berlangsung. Semoga ke depan dari pihak Finns Beach Club dan desa adat berjalan bersama-sama menjaga adat Bali,” harapnya. 7 ind

Komentar