Pencari Suaka Asal Rusia Dipulangkan
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pencari suaka berkewarganegaraan Rusia berinisial RK, 36, dipulangkan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Bali setelah lebih dari setahun tinggal di Indonesia.
Pemulangan ini dilakukan setelah RK mengajukan permohonan sukarela untuk kembali ke Rusia dengan alasan kesehatan ayahnya yang sedang sakit parah. Selain itu, tidak ada kejelasan mengenai penempatan RK ke negara ketiga (resettlement), sehingga memilih untuk kembali secara sukarela.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan pemulangan RK dilakukan pada pada Selasa (15/10) dini hari. RK dipulangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurhan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dengan tujuan akhir Makhachkala International Airport, Rusia.
“RK kami pulangkan dengan pengawalan dari petugas Rudenim Denpasar. Pemulangan sukarela ini sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri,” ujar Dudy.
Dudy menjelaskan, RK pertama kali datang ke Indonesia sekitar tahun 2010 dan telah beberapa kali masuk ke negara ini menggunakan berbagai jenis visa. Terakhir kali, RK masuk sekitar tujuh tahun lalu dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP) penyatuan keluarga, di mana istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi penjaminnya. ITAP tersebut berlaku hingga 4 September 2022.
Pada tahun 2023, RK mengajukan status sebagai pencari suaka setelah pecahnya perang di Rusia yang disertai mobilisasi pria dewasa untuk wajib militer. RK merasa tidak aman untuk kembali ke negaranya pada saat itu. Namun, pada awal tahun 2024, RK memutuskan untuk kembali ke Rusia setelah mendapat kabar bahwa mobilisasi militer di negaranya telah dihentikan.
“Alasan utama RK untuk pulang adalah kondisi kesehatan ayahnya yang semakin memburuk. Selama tinggal di Indonesia, dia juga bekerja sebagai digital nomad dengan pekerjaan freelance di bidang advertising secara daring,” tambah Dudy.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, Direktur Jenderal Imigrasi menyetujui proses pemulangan RK pada April 2024 dan akhirnya dipulangkan pada Selasa (15/10) lalu. Menurut data UNHCR per Juli 2024, terdapat 11.986 pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, termasuk 4.800 pencari suaka mandiri yang tidak menerima bantuan biaya hidup dari organisasi internasional seperti IOM. “Pemulangan sukarela ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang sangat minim jumlah tiap tahunnya, serta diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia,” harapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi peran Rudenim Denpasar dalam memastikan bahwa proses pemulangan ini berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur. Dia mengaku pihaknya akan memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi para pencari suaka yang memilih untuk pulang ke negara asalnya.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang menjunjung hak asasi manusia dan memberikan solusi yang adil dan manusiawi bagi para pengungsi dan pencari suaka di Indonesia,” katanya. 7 ol3
1
Komentar