Pengedar Cantik Divonis 5 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali - Akibat ulah konsumennya yang lebih dulu tertangkap dan tidak bisa tutup mulut, membuat Shella Chrissandy Silistyo, pengedar narkoba berparas ayu ini, divonis hukuman 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/10).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memutuskan untuk mengenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sesuai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas JPU," ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Meskipun sebelumnya JPU meminta hukuman penjara selama 6 tahun, majelis hakim memutuskan untuk memangkas hukuman tersebut menjadi 5 tahun setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.
Dalam persidangan dijelaskan, Shella Chrissandy Sulistyo ditangkap di kamar No. 203 The Kanjeng Suites & Villas, Jalan Pengembak No. 28, Banjar Tanjung Intaran, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada Senin 22 April 2024. Penangkapan terjadi setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi bahwa Shella terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika di kamar villa yang disewa oleh Shella. Barang bukti tersebut meliputi 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,66 gram dan berat bersih 0,17 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,12 gram, serta 40 butir tablet diduga inek dengan berat kotor total 10,66 gram dan berat bersih total 10,01 gram. Selain itu, terdapat bong dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan penggunaan narkotika.
Awalnya, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa lain, Fatimah Alias Rara dan Theo Nugraha Sulistyo (terdakwa dalam penuntutan terpisah), yang mengaku mendapatkan narkotika dari Shella. Informasi tersebut memicu penyelidikan yang mengarah pada penangkapan Shella di villa. “Selama penggeledahan, Shella mengakui barang-barang narkotika yang ditemukan di kamar villa adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Didik, yang masih dalam pengejaran (DPO),” ujar JPU. 7 cr79
1
Komentar