Kasus Camat Kubu Dilempar ke BKN
Bawaslu Sebut Memenuhi Syarat Formil dan Materiil
Sekda Karangasem
I Ketut Sedana
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Ketua Bawaslu Karangasem
I Nengah Putu Suardika
Terkait kasus politik yang melilit anak buahnya, Sekda Karangasem I Ketut Sedana enggan memberikan tanggapan
AMLAPURA, NusaBali
Kasus dugaan sikap tidak netral Camat Kubu di Kabupaten Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan dengan memposting jadwal kampanye Pasangan Calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Karangasem Nomor Urut 2, di grup WA (WhatsApp) berlanjut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem merekomendasikan alias membawa kasus oknum camat ‘tergelincir’ dalam kasus politik ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Ketua Bawaslu Karangasem I Nengah Putu Suardika, kasus Camat Kubu dilempar ke BKN ini berdasarkan hasil pleno Bawaslu. “Rapat pleno memutuskan, mengeluarkan rekomendasi agar Camat Kubu yang diduga tidak netral ikut berpolitik praktis agar ditangani BKN. Sebab, BKN adalah atasannya,” ujar Ketua Bawaslu, Suardika, di Amlapura, Kamis (17/10) malam.
Harapan Bawaslu Karangasem agar BKN menindaklanjuti rekomendasi yang dilayangkan. Tidak ada klarifikasi yang dilakukan Bawaslu terhadap sang camat yang cawe-cawe di Pilkada Karangasem 2024 ini, sebelum akhirnya membawa kasus tersebut ke BKS.
Ketua Bawaslu, Putu Suardika beralasan tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap Camat Kubu, Kaneka Setiawan karena kasusnya memenuhi syarat formil dan materiil. “Saya tidak perlu panggil Camat Kubu, karena telah memenuhi syarat formil dan materiil, melalui laporan dari anggota Badan Pemenangan Pasangan Calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Nomor Urut 3, I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa,” ujar Putu Suardika.
Camat Kubu, Kaneka Setiawan sebelumnya terungkap menyebarluaskan jadwal kampanye paslon nomor urut 2, ke grup WA, Jumat (11/10). Adalah Anggota Fraksi Partai Golkar, DPRD Karangasem, I Nyoman Musna Antara yang melaporkan, Sabtu (12/10) lalu, lengkap dengan bukti screenshot dalam WA. Musna Antara dalam laporannya menyebutkan, mengetahui ada kiriman jadwal kampanye di grup WA oleh Camat Kubu, Kaneka Setiawan lanjut mengadukan ke Bawaslu.
Sementara Ketua Badan Pemenangan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Karangasem nomor urut 3, I Gede Krisna Adi Widana membenarkan Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi agar kasus sang camat ditangani BKN.
Terkait kasus politik yang melilit anak buahnya, Sekda Karangasem I Ketut Sedana enggan memberikan tanggapan. Dia malah melemparnya ke Inspektur Daerah Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika. Sementara Inspektur Suastika, mengaku belum ada koordinasi dari Bawaslu Karangasem. “Sampai saat ini Bawaslu Karangasem tidak pernah berkoordinasi terkait dugaan Camat Kubu tidak netral. Saya dengar Camat Kubu diduga tidak netral, dari media,” ujar Suastika.
Camat Kubu sendiri diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
Camat Kubu, Kaneka Setiawan sempat membantah menayangkan jadwal kampanye secara sengaja. Dia berdalih bahwa yang mengirim ke grup WA adalah anaknya yang baru berumur 4 tahun, di saat dirinya sedang menyetir. k16
Komentar