nusabali

Eks Ketua LPD Gulingan Divonis 5,5 Tahun

  • www.nusabali.com-eks-ketua-lpd-gulingan-divonis-55-tahun

Terdakwa Ketut Rai Darta juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar atau diganti pidana penjara selama 3,5 tahun.

DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gulingan, Mengwi, I Ketut Rai Darta, 53, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (18/10). Terdakwa Ketut Rai Darta dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 30,9 miliar tersebut, terdakwa Ketut Rai Darta juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar. “Jika Terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” lanjut majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, menyatakan terdakwa I Ketut Rai Darta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagaimana dakwaan kesatu primair. Hakim Aripathi Nawaksara, menilai bahwa perbuatan terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  

Meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman penjara selama 8 tahun, majelis hakim memutuskan untuk memangkas hukuman tersebut menjadi 5,5 tahun setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.

Selain itu, dalam persidangan juga diterangkan perbuatan pria asal Banjar Munggu, Gulingan ini, melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan LPD Gulingan dilakukan selama masa jabatan 2004-2020 dengan modus membuat laporan fiktif atas nama orang lain untuk kepentingan pribadi almarhum I Wayan Danu (mantan Bendesa Gulingan). 

Kredit tersebut dipakai untuk usaha tanah kapling, yang mana tidak mengikuti prosedur yang seharusnya. Tercatat, sebanyak 36 debitur terlibat dalam skema kredit fiktif ini, dengan total baki debet sebesar Rp 8,84 miliar. Dari jumlah tersebut, terdakwa memfasilitasi kredit sebanyak 12 debitur dengan baki debet Rp 5,98 miliar, 21 debitur dengan baki debet Rp 2,11 miliar, dan 3 debitur dengan baki debet Rp 750 juta.

Hakim juga mengungkapkan bahwa sejak 2014, LPD Gulingan telah mengalami kerugian akibat banyak nasabah yang menunggak pembayaran bunga kredit. Untuk menutupi kerugian tersebut, terdakwa membuat kredit baru atas nama dirinya sendiri dengan total baki debet sebesar Rp 3,22 miliar. Selain itu, terdakwa mencairkan deposito milik sembilan nasabah LPD sebesar Rp 3,34 miliar serta menggunakan dana dari kredit yang telah lunas sebesar Rp 970,83 juta.

“Tindakan terdakwa juga meliputi pencairan deposito nasabah dan pencairan kredit nasabah yang telah lunas, yang seluruhnya digunakan untuk membayar bunga kredit nasabah lain yang menunggak, sehingga seolah-olah LPD Gulingan tampak untung,” jelas hakim Aripathi Nawaksara.

Ditemui usai sidang, I Ketut Rai Darta didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan sikap untuk menerima putusan majelis hakim tersebut. Meski demikian, Rai Darta mengungkapkan bahwa dana yang menjadi permasalahan sebenarnya digunakan oleh almarhum I Wayan Danu (mantan Bendesa Gulingan). "Dalam persidangan sudah diungkap semua, saya menerima aja. Ya sudah, almarhum bendesanya, cuman korban administrasi aja," ujarnya. 7 cr79

Komentar