Pemprov Usul Perubahan PT Jamkrida Bali Jadi Perseroda
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan perubahan pada PT Jamkrida Bali Mandara dengan mengubah status hukum perusahaan dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat dukungan bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali dalam rangka berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 yang dipimpin langsung oleh Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, Senin (21/10) pagi. “Perubahan bentuk hukum ini adalah langkah penting agar PT Jamkrida Bali Mandara bisa lebih efektif dalam menjalankan misinya untuk mendukung ekonomi lokal dan mempercepat pembangunan di Bali,” ujar Mahendra Jaya.
Perubahan status ini dilakukan untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengharuskan BUMD berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah (Perseroda). Mahendra Jaya menjelaskan bahwa PT Jamkrida Bali Mandara yang awalnya didirikan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 saat ini harus menyesuaikan diri dengan aturan terbaru tersebut.
“Perubahan bentuk hukum ini juga merupakan amanat dari Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa penyertaan modal dalam bentuk uang hanya dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda). Dengan demikian, perubahan ini harus dilakukan terlebih dahulu agar PT Jamkrida Bali Mandara bisa menerima penyertaan modal dan meningkatkan kinerjanya” kata Mahendra Jaya.
Selain itu, perubahan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan PT Jamkrida Bali Mandara dalam mendukung pelaku usaha di Bali, terutama Koperasi, UMKM, BPR, dan LPD. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang mendapat dukungan, diharapkan dapat tercipta lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat Bali.
“Dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha dan tenaga kerja, tentu ini akan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) bersama dengan anak perusahaan dan cucu perusahaannya, akan ditugaskan untuk membantu Pemerintah Daerah mempercepat pembangunan infrastruktur melalui kerja sama dengan investor, tanpa bergantung pada dana dari APBN atau APBD.
Mahendra Jaya menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum ini adalah langkah strategis yang diperlukan untuk memperkuat PT Jamkrida Bali Mandara dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. “Kami dari Pemerintah Provinsi Bali, sebagai pemegang saham pengendali PT Jamkrida Bali Mandara, berharap perubahan bentuk hukum ini dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam penutup, Mahendra Jaya berharap agar para Anggota Dewan memberikan saran dan masukan terhadap Raperda ini untuk menyempurnakan pembahasan lebih lanjut. “Kami berharap Ranperda ini dapat disetujui bersama, sehingga PT Jamkrida Bali Mandara dapat semakin berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah,” tandasnya. 7 cr79
1
Komentar