nusabali

Parta Jadi Kapoksi PDIP di Baleg DPR

  • www.nusabali.com-parta-jadi-kapoksi-pdip-di-baleg-dpr

JAKARTA, NusaBali - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Bali, Nyoman Parta dipercaya sebagai Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) PDIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masa bakti 2024-2029.

Sementara Pimpinan Baleg dari Fraksi PDIP adalah Sturman Panjaitan yang menjadi Wakil Ketua Baleg DPR RI. Sedangkan Anggota DPR Fraksi Gerindra Bob Hasan ditetapkan menjadi Ketua Baleg DPR. Pengumuman tersebut dilakukan saat pengenalan para anggota Baleg di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).

"Di AKD, saya ditugaskan di Baleg. Di sana, saya sebagai Kapoksi PDIP," ujar Nyoman Parta usai Rapat Baleg. Menurut peraih suara terbanyak di Bali ini, tugas Kapoksi PDIP adalah mengkoordinir anggota PDIP yang berada di Baleg. Sementara mengenai penempatan komisi, kata Nyoman Parta, dia ditugaskan di Komisi X DPR RI.

Untuk periode 2024-2029, Komisi X DPR RI bermitra dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan Nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pusat Statistik.

Menurut Parta, dia ditugaskan di Komisi X DPR RI karena selama lima tahun ini atau periode 2019-2024 kemarin, tidak ada wakil rakyat Bali berada di komisi tersebut. Padahal, bidang pendidikan, olahraga dan budaya isu-isunya sangat menarik dan penting juga bagi Bali. "Itu yang menjadi pertimbangan saya ditugaskan di Komisi X DPR RI," paparnya. Diketahui, pada periode 2019-2024, Nyoman Parta bertugas di Komisi VI DPR RI yang antara lain membidangi perdagangan, perindustrian dan investasi. Nyoman Parta pun tak masalah saat ini berada di Komisi X DPR RI.

Dia siap menjalani penugasan tersebut. Bahkan, siap memperjuangkan aspirasi maupun kepentingan masyarakat Bali di tingkat nasional seperti mengenai beasiswa bagi anak-anak sekolah. Tak ketinggalan penyediaan fasilitas untuk penguatan kebudayaan. 7 k22

Komentar