Kejari Klungkung Periksa 40 Saksi
Dugaan Penyimpangan Dana Komite SMKN 1 Klungkung
SMKN 1 Klungkung
Kejari Klungkung
Penyimpangan Dana Komite
Kasi Pidsus Kejari Klungkung
Putu Iskadi Kekeran
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 724 juta.
SEMARAPURA, NusaBali
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penyimpangan dana komite sekolah Tahun 2020 sampai Tahun 2022. Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 40 orang dari pihak sekolah maupun komite. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Kejari Klungkung melakukan penggeledahan di SMKN 1 Klungkung, Rabu (9/10) pagi. Tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Menyita uang tunai Rp 182.558.145 yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawaban. Tim penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMKN 1 Klungkung karena pemiliknya belum melunasi pembayaran komite.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran mengatakan setelah penggeledahan sudah memeriksa 40 orang saksi. “Kami masih jadwalkan pemeriksaan terhadap kepala sekolah, ketua komite sekarang, dan ketua komite sebelumnya,” ujar Kekeran, Kamis (24/10). Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, Kejari masih mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara secara resmi kepada BPKP. Setelah kerugian negara keluar baru melakukan gelar siapa yang harus bertanggungjawab.
“Kalau penghitungan kasaran total kerugian negara sekitar Rp 724 juta. Namun, untuk penghitungan resminya dari BPKP,” jelas Kekeran. Mengenai temuan ijazah, memang ada kaitannya dengan dana komite. Namun, kejaksaan tidak melakukan penyitaan ijazah. “Kami sudah data semua ijazah tersebut,” tegasnya. 7 wan
Komentar