Pemkot Hanya Layani UMKM, Proses Mengurus Izin Kini Lebih Mudah Lewat OSS
DENPASAR, NusaBali - Proses pengurusan izin melalui Online Single Submission (OSS) yang langsung tembus ke pemerintah pusat kini memudahkan kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar.
Dinas PMPTSP kini lebih banyak melayani pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kepala Dinas PMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, Kamis (24/7) mengungkapkan, saat ini mobil keliling milik dinas masih tetap beroperasi melakukan pelayanan. “Mobil keliling hanya untuk melayani pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” ujar pria yang akrab disapa Gus Benny.
Kata dia, dari Februari hingga Oktober 2024, jumlah kunjungan ke mobil keliling sebanyak 1.175 dengan izin yang diterbitkan sebanyak 972 izin. “Nah, yang mengurus izin kebanyakan dari UMKM lokal,” jelas Gus Benny.
Menurut Gus Benny, dalam pelaksanaan pendaftaran izin berusaha maupun pengurusan izin edar, pihak UMKM sudah bisa melakukan pengurusan lewat online. “Namun masih banyak pelaku UMKM belum paham bagaimana alur pendaftarannya,” beber Gus Benny. “Bagaimana pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sampai pengurusan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) masih belum paham alurnya,” tegasnya.
Karena pelaku UMKM banyak belum paham, mobil keliling milik dinas tetap dioperasikan. ”Dengan proses kami membantu mereka mengajarkan maupun membuatkan langsung, akhirnya kami memiliki catatan jumlah perizinan yang kami bantu. Walaupun izin tidak lagi kami yang mengeluarkan,” ujar Gus Benny.
Gus Benny mengatakan, pihaknya saat ini hanya sebagai pelaksana dan pengawas di lapangan. “Sebab, izin-izin semua sudah langsung ke OSS. Bahkan, untuk penerbitan izin tidak lagi menunggu berjam-jam. Ini tujuan pemerintah untuk mempermudah izin dan mempermudah investasi. Jadi kami mengikuti pusat saja,” ujarnya.mis
Komentar