Diburu 4 Tahun, Pelaku Penipuan Diringkus di Kediri
DENPASAR, NusaBali - Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek diketahui bernama Nurwahid, 46 berhasil menipu Suharto hingga mengalami kerugian Rp 217.270.000.
Korban yang merupakan pengusaha ini berhasil dikecoh pelaku hanya bermodalkan saldo tabungan dan sertifikat deposito Bank Mandiri fiktif.
Nurwakid berhasil ditangkap setelah kurang lebih empat tahun lamanya diburu oleh aparat Polsek Denpasar Selatan. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan itu ditangkap di kampung halamannya di Kediri, Jawa timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, pada Kamis (24/10) menjelaskan dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi tempat tinggal tersangka di kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Pertama kali keduanya bertemu pada 21 Oktober 2020. Pada saat itu tersangka mengajak korban untuk mengelola uang senilai Rp 89 triliun.
"Pada saat itu tersangka mengatakan bosnya dari Belanda untuk mengelola uang sebanyak kurang lebih Rp 89 triliun. Namun saat itu rekening korban blokir. Untuk membuka rekening dan memindahkan ke bentuk sertifikat deposito agar uang bisa diambil tersangka tak punya uang," ungkap AKP Sukadi.
Agar uang triliunan rupiah itu bisa diambil tersangka mengajak korban untuk memberikan modal. Korban dimintai uang Rp 253 juta. Korban diiming-imingi akan diberikan imbalan jasa jika blokir rekening tersebut bisa dibuka. Untuk menyakinkan korban, tersangka menunjukan foto rekening Bank Mandiri dengan saldo sebesar Rp 89.918.847.883.531.
Tertarik dengan bujuk rayu dari tersangka akhirnya pada 13 Januari 2021 korban memberikan uang tunai secara berturut-turut hingga mencapai Rp 217.270.000. “Setelah tanggal jatuh tempo untuk mencairkan deposito tersebut tersangka tidak bisa dihubungi. Korban sempat mencari ke alamat rumah tersangka ternyata sudah kabur. Pada saat itu barulah korban sadar kena tipu," beber AKP Sukadi.
Tak terima dirugikan tersangka, korban buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan. Menerima laporan korban itu aparat Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih empat tahun lamanya polisi mengendus keberadaan tersangka di kampung halamannya di Kediri, Jawa Timur dan dilakukan penangkapan.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya mengiming-imingi keuntungan dan kerja sama dengan menunjukan saldo tabungan dan sertifikat deposito Mandiri fiktif. Uang hasil kejahatannya tersebut telah habis dibelikan sepeda motor, alat-alat rumah tangga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu bendel rekening koran atas nama Suharto, empat lembar deposito Mandiri atas nama Nurwahid, selembar foto saldo tabungan Bank Mandiri, dan dua lembar bukti pembelian atau nota pembelian sepeda motor," pungkasnya. 7 pol
Komentar