Non ASN Tak Masuk Database Berpeluang Seleksi PPPK Tahap II
NEGARA, NusaBali - Di tahun anggaran (TA) 2024, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuka dua tahap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran seleksi PPPK Tahap I telah ditutup pada 20 Oktober 2024. Sementara untuk seleksi PPPK Tahap II akan diumumkan per 1 - 30 November 2024. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani mengatakan, ada perbedaan dalam dua tahap seleksi PPPK 2024 ini. Di mana seleksi PPPK Tahap I khusus dibuka bagi eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan tenaga non ASN yang telah masuk database BKN.
Seleksi PPPK Tahap II akan dibuka bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintahan setempat, namun tidak masuk database BKN. "Sesuai jadwal dari BKN, seleksi PPPK Tahap II akan diumumkan tanggal 1-30 November. Rencana pendaftaran yang Tahap II akan dibuka mulai tanggal 17 November," ujar Natalis.
Karena belum ada pengumuman resmi, Natalis mengaku belum tahu berapa alokasi formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK Tahap II. Namun, dirinya menjelaskan bahwa seleksi PPPK Tahap II itu akan memberi kesempatan para non-ASN seperti tenaga kebersihan, sopir, dan satpam yang sudah bertahun-tahun mengabdi, namun sebelumnya diputuskan tidak diakomodir ke database BKN.
"Memang waktu pendataan (non-ASN) tahun 2022, MenPAN-RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) memutuskan tidak boleh untuk cleaning service, OB (office boy), penjaga malam, ataupun sopir. Tapi kalau nanti dia sudah lebih dari 2 tahun, nanti bisa ikut seleksi di Tahap II," ucap Natalis.
Natalis berharap, nantinya ada formasi PPPK yang disediakan sesuai latar belakang pendidikan para tenaga kebersihan, sopir, dan satpam tersebut. Namun untuk keputusan alokasi ataupun jenis formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK Lingkungan Pemkab Jembrana Tahap II nanti, ada di tangan Pemerintah Pusat.7ode
Komentar