Satgas Bidik ASN/Non ASN Tak Netral di Pilkada
Melanggar, Sanksi Menanti
Satgas Netralitas ASN
UPTD Pelayanan Pajak
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Ketua Satgas Netralitas
I Wayan Sugiada
Jika ASN atau Non ASN terbukti melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan.
DENPASAR, NusaBali
Sanksi tegas menanti para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Non ASN yang terbukti tidak netral di Pilkada serentak 2024. Hal itu terungkap saat sidak netralitas ASN/Non ASN Pemprov Bali di Kabupaten Tabanan dan Buleleng, Kamis (24/10) dengan sasaran ASN dan Non ASN.
Dalam sidak yang dipimpin Ketua Satgas Netralitas, I Wayan Sugiada tersebut, tim mendatangi UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan dan Buleleng. Ketua Satgas Netralitas ASN/Non ASN, Sugiada mewanti-wanti jajarannya agar menjaga netralitas sebagai ASN dan Non ASN, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“ASN harus netral dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak boleh berpihak kepada calon mana pun dalam Pilkada 2024 ini. Ketidaknetralan ASN bisa merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Sugiada di sela-sela sidak di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan.
Mantan Karo Hukum Setda Provinsi Bali ini juga mengingatkan, agar ASN dan Non ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk penggunaan media sosial berindikasi tak netral. Satgas Netralitas ASN/Non ASN, kata dia memiliki tiga tugas utama, yakni pencegahan, penindakan, dan monitoring. Langkah pencegahan telah dilakukan melalui pengarahan dari Bawaslu, penandatanganan Pakta Integritas, dan pengucapan ikrar netralitas ASN/Non ASN.
Dalam arahannya kemarin, Sugiada menegaskan bahwa semua ASN/Non ASN yang telah menandatangani Pakta Integritas harus mematuhinya. “Pada Pilkada 27 November 2024 nanti, ASN/Non ASN dipersilakan menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak boleh memengaruhi atau secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon,” tegas birokrat yang akrab disapa Raja Arab ini.
Menurut Sugiada, netralitas ASN dan Non ASN adalah pondasi utama untuk menjaga integritas Pilkada 2024 di Bali. Kata dia, pelanggaran netralitas dapat berupa disiplin dan kode etik. “Pelanggaran disiplin termasuk dukungan terhadap pasangan calon, menjadi pengurus partai politik, serta berpartisipasi dalam kampanye. Pelanggaran kode etik mencakup membuat postingan, memberikan like, komentar, dan membagikan konten pasangan calon, serta menghadiri deklarasi pasangan calon,” beber Sugiada.
Ditegaskan Sugiada, jika ASN atau Non ASN terbukti melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 hingga 12 bulan. Pelanggaran berat bisa berujung pada penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Untuk memastikan kelancaran Pilkada serentak 2024 dan tetap memberikan layanan publik yang optimal, Satgas akan terus melakukan monitoring, pembinaan, dan sosialisasi netralitas ASN/Non ASN dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Bali, BKPSDM Provinsi Bali, Satpol PP, Kesbangpol, dan Biro Hukum. ad
Komentar