nusabali

Nyabu Bersama Dua Temannya, Oknum Guru Divonis 1 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-nyabu-bersama-dua-temannya-oknum-guru-divonis-1-tahun-penjara

SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun terhadap seorang oknum guru bernama I Made Prasada Arya Widana alias Aryak.

Pria asal Desa/Kecamatan Gerokgak, Buleleng itu, dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Selain Arya Widana, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Kurniawanto alias Wawan dan Gede Arya Bawa alias Arya. Keduanya merupakan teman Arya Widana, asal Kelurahan/Kecamatan Seririt. Mereka juga divonis penjara selama satu tahun dalam kasus yang sama.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu dengan hakim anggota Wayan Eka Satria Utama dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, dalam sidang, Kamis (24/10) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, Buleleng. Ketiga terdakwa hadir saat vonisnya dibacakan hakim.

“Menyatakan terdakwa Kurniawanto alias Wawan, Gede Arya Bawa alias Arya dan I Made Prasada Arya Widana alias Aryak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” ujar hakim dalam amar putusannya yang diterima, Jumat (25/10).

Hakim menilai keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa disebut bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. 

“Para terdakwa belum pernah dipidana sehingga punya harapan tinggi untuk memperbaiki dirinya. Bahwa para terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya,” lanjut hakim.

Vonis penjara selama satu tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang pekan sebelumnya, JPU Kejari Buleleng, Gede Dewangga Prahasta Dyatmika menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman selama satu tahun tiga bulan penjara.

Sebelumnya, tiga orang terdakwa dalam perkara ini ditangkap polisi pada Minggu (5/5) sekitar pukul 01.10 Wita di sebuah warung di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng. Warung tersebut diketahui milik terdakwa Kurniawanto, yang ternyata sudah sering digunakan untuk pesta narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya praktek narkotika di wilayah tersebut, kemudian melaporkan ke polisi. Berdasarkan penyelidikan, anggota Polres Buleleng langsung melakukan penggerebekan ke warung tersebut. 

Di sana polisi menemukan 4 orang di dalam sebuah kamar yang ada di dalam warung, yakni Kurniawanto, Gede Arya Bawa, dan I Made Prasada Arya Widana. Sedangkan satu orang lainnya ternyata berhasil kabur saat itu juga. Arya Widana pun diketahui berstatus sebagai seorang guru.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diakui oleh para terdakwa, didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial AK, yang kini berstatus DPO. 7 mzk

Komentar