Trio Spesialis Bobol Gudang Diciduk
Kelompok yang diotaki Remon yang merupakan residivis kasus pencurian itu mengaku telah beraksi di 8 lokasi proyek vila di wilayah Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Trio maling lintas provinsi masing-masing Remon, 54 (asal Jakarta Timur) Bukhori Muslim, 43 (asal Jawa Barat) dan Musri, 49 (asal Jakarta Utara) berhasil diringkus aparat Polsek Mengewi, pada Kamis (24/10) malam sekitar pukul 19.30 Wita. Ketiga pria pengangguran ini disergap petugas di salah satu kos di Jalan Raya Sesetan, Gang Ikan Emas, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini setelah Polsek Mengwi menerima laporan dari I Made Murniata, 44 tentang kehilangan sejumlah barang di lokasi proyek yang dia kerjakan di Jalan Jantuk Angsa, Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.
Pada saat disergap petugas para tersangka tak berkutik. Bahkan kelompok yang diotaki Remon yang merupakan residivis kasus pencurian itu mengaku telah beraksi di 8 lokasi proyek vila di wilayah Badung. "Pelapor dalam keterangannya di Polsek Mengwi mengaku kehilangan dua kardus water heater, empat unit keran westafel, dua kardus keran dapur, dan satu kardus yang berisi alat-alat listrik, pada pada Selasa (22/10). Barang-barang tersebut hilang di gudang proyek. Rencananya barang-barang itu dipasang seminggu kemudian. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian sekitar Rp 25 juta," ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma dikonfirmasi, pada Jumat (25/10) pagi.
Pelapor Made Murniata juga mengaku barang-barang tersebut terakhir kali dia lihat di gudang pada Selasa (15/10) sore. Pada saat hendak dilakukan pemasangan pada Selasa (22/10) barang-barang tersebut telah hilang. Setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan akhirnya dilaporkan ke Polsek Mengwi.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Mengwi langsung gerak cepat melakukan pengundian. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan petunjuk lainnya pelaku pencurian itu mengarah kepada para tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Pada saat disergap petugas para tersangka mengakui perbuatan mereka sesuai laporan korban. Mereka beraksi pada Kamis (17/10) pagi sekitar pukul 05.00 Wita. "Barang-barang itu baru diketahui hilang oleh korban pada 22 Oktober," ungkap Ipda Putu Sukarma.
Para tersangka yang dikomandoi Remon itu berangkat dari kos di Sesetan ke TKP sekitar pukul 04.00 Wita menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Sampai di TKP para tersangka berbagi peran. Tersangka Bukhori dan Musri berperan masuk ke dalam gudang mengambil barang. Sedangkan tersangka Remon menunggu di mobil sambil memantau situasi.
Setelah beraksi mereka segera kabur dari TKP menuju ke kos tempat tinggal di Sesetan. Barang hasil curian itu dikemas kemudian dikirm ke Jakarta melalui expedisi. Semua barang yang normalnya seharga Rp 25 juta hanya dijual Rp 3,5 juta.
"Para tersangka ini menyasar sejumlah proyek besar di wilayah badung. Setidaknya mereka mengaku telah beraksi di delapan TKP, yakni tiga TKP di Kuta Utara dan lima TKP di Mengwi. Semua barang hasil kejahatan dijual murah ke Jakarta. Uang hasil kejahatan dibagi rata dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," lanjut Ipda Putu Sukarma.
Selain berhasil mengamankan para tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan mereka. Adapun barang bukti dimaksud antara lain sepasang pelat kendaraan DK1754FBH, sepasang pelat kendaraan DK1502ABJ, dia buah lampu taman merk Fatro, 20 buah stop kontak merk Architech, sebuah saklar double merk Broco, 9 buah saklar single merk Architech.
Kemudian 5 buah saklar double merk Architech, 2 buah lampu 3 watt merk Visicom, 6 buah down light merek Ecova, 3 buah selang water heater , 3 buah fleksibel water heater, 4 buah stop kontak lubang 4 merk Broco, 2 buah obeng, 2 buah tang, sebuah gum, sebuah pisah cutter, dan dua buah kunci gembok.
"Para tersangka ini menyasar gudang tempat penyimpanan barang proyek yang pintunya tidak ditutup. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mengwi. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tutupnya. 7 pol
Komentar