Peradi Pergerakan Gelar Munas Perdana, Wujudkan Advokat Profesional dan Berintegritas
MANGUPURA, NusaBali.com – Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pertama pada 25-27 Oktober 2024. Munas yang dilangsungkan di Golden Tulip Jineng Resort Kuta ini mengusung tema “Mengembangkan Profesionalitas Advokat dalam Upaya Penegakan Hukum.”
Munas perdana ini menjadi momentum penting bagi organisasi yang baru berdiri untuk memperkokoh komitmen para anggotanya dalam menjaga integritas dan profesionalitas dalam praktik hukum di Indonesia.
Hadir dalam pembukaan acara, Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso, Sekretaris Jenderal DPP Peradi Pergerakan M. Syafei, Bendahara Umum Nurmala, dan Wakil Sekjen Jonni Silitonga. Munas ini bertujuan menyatukan visi para advokat dalam menghadapi tantangan hukum modern di Indonesia.
Ketua Panitia Munas, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, mengungkapkan bahwa Munas pertama ini merupakan tonggak sejarah bagi Peradi Pergerakan. "Organisasi ini baru berdiri, dan ini Munas pertama kami. Meski baru, para advokat yang tergabung sudah lama berkiprah dalam dunia advokat dan terlibat dalam berbagai organisasi," ujar Gendo.
Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua Umum, menyatakan Munas ini menjadi wadah diskusi dan evaluasi bagi advokat senior mengenai perkembangan dunia hukum di Indonesia. “Dengan perubahan yang pesat di ruang publik, profesionalisme advokat tetap relevan untuk dibahas oleh tokoh-tokoh kompeten. Ini menjadi langkah penting Peradi Pergerakan untuk menjaga integritas dalam penegakan hukum,” katanya.
Sesi diskusi dalam Munas ini juga mengundang sejumlah tokoh seperti Maqdir Ismail, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan akademisi, Prof. Yohanes Usfunan.
Sebagai organisasi yang menempatkan profesionalitas di atas segalanya, Peradi Pergerakan memiliki aturan khusus dalam masa jabatan ketua umumnya, yang dibatasi hanya satu kali dan selama empat tahun. Sugeng menjelaskan, “Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan, bukan dipertahankan dengan segala cara.”
Selain itu, Peradi Pergerakan juga menjunjung prinsip regenerasi tanpa intervensi kepentingan pribadi, mendorong advokat berintegritas untuk tampil sebagai calon ketua umum. “Dengan tagline Peradi Pergerakan, spirit yang ingin kami tanamkan adalah advokat yang peduli kepada penegakan hukum berlandaskan kebenaran dan keadilan,” lanjut Sugeng.
Mengenai latar belakang pembentukan organisasi ini, Sugeng, yang memiliki pengalaman 32 tahun di dunia advokat, mengungkapkan bahwa Peradi Pergerakan hadir untuk membawa pendekatan baru yang fokus pada akses keadilan bagi masyarakat. Selain itu, Sugeng menambahkan bahwa advokat memiliki hak menolak kasus yang bertentangan dengan hati nurani mereka. “Advokat tidak harus menerima kasus yang tidak sesuai dengan keahliannya atau bertentangan dengan hati nurani. Membela tersangka korupsi, misalnya, bukan berarti advokat setuju dengan korupsi itu sendiri, melainkan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak hukum klien,” jelasnya.
Sementara itu, Sekjen Peradi Pergerakan, M. Syafei, menyampaikan bahwa organisasi ini kini memiliki sekitar 1.600 anggota. Peradi Pergerakan lebih menekankan pada peningkatan kualitas anggota agar dapat memberikan bantuan hukum bagi masyarakat luas, termasuk di daerah terpencil. “Bantuan hukum adalah bagian penting dari misi kami. Kami terus memperkuat komunikasi antar anggota di seluruh Indonesia, sehingga dalam penegakan hukum, bantuan cuma-cuma dan sebagainya dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Syafei.
Peradi Pergerakan juga telah bekerja sama dengan Universitas STIH di NTT untuk mendirikan pendidikan advokat, berkolaborasi dengan Prof. Yohanes Usfunan. Program ini bertujuan memperluas akses pendidikan hukum di wilayah-wilayah yang minim fasilitas.
Dengan Munas pertama ini, Peradi Pergerakan berharap dapat terus berperan aktif dalam mendorong advokat untuk menjunjung tinggi nilai keadilan dan profesionalitas dalam setiap perkara yang ditangani, serta menguatkan sinergi demi kemajuan dunia hukum di Indonesia. *cr79
1
Komentar