Tersangka ASN di Kantor Disdukcapil Bangli
Kasus Penipuan Pengangkatan Pegawai Kontrak Pemprov
Kami tentu wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sekarang ini kan belum ada putusan hukum sehingga kami belum bisa mengambil keputusan apa pun. (Kepala Disdukcapil Bangli AA Bintang Ari Sutari)
BANGLI, NusaBali
Tersangka penipuan bermodus jasa pengangkatan pegawai kontrak di Pemprov Bali, Sang Ketut KP,40, adalah salah seorang ASN di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli. Kasus ini diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bangli, belum lama ini.
Tersangka, Sang Ketut KP, 40, kini mendekam di Polres Bangli. Terkait kasus tersebut, Kepala Disdukcapil Bangli AA Bintang Ari Sutari mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Setda Bangli. Kata dia, saat ini pihaknya belum melakukan keputusan apa pun terkait status Sang Ketut KP.
‘’Kami tentu wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sekarang ini kan belum ada putusan hukum sehingga kami belum bisa mengambil keputusan apa pun," ungkapnya, Minggu (27/10).
Lebih lanjut, pihaknya akan rapat dengan Badan Kepegawaian dan Bagian Hukum Setda untuk langkah selanjutnya. "Rencana Senin (hari ini, Red) kami akan bahas dengan BKD," jelasnya.
Disampaikan pula, Sang Ketut KP sudah beberapa kali mendapat pembinaan karena tidak ngantor. Setelah dilakukan pembinaan yang bersangkutan ngantor kembali. "Kami sudah lakukan pembinaan sesuai prosedur," ujarnya.
Selain itu, Sang Ketut KP juga mendapat pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) karena kinerja kurang. "TPP dibayarkan sesuai kinerja pegawai. Kalau tidak ngantor tentu berpengaruh pada TPP-nya," kata Agung Bintang.
Diberitakan sebelumnya, Sang Ketut KP diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Bangli atas dugaan penipuan dengan modus jasa pengangkatan pegawai kontrak di Pemprov Bali. Para korban mengalami kerugian puluhan juta hingga ratusan juta. Sang Ketut KP tidak bergerak seorang diri namun bersama Ni Wayan P yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.7esa
Komentar