Bawaslu Kabupaten Gianyar Terima 3 Surat Keberatan Pemasangan APK
GIANYAR, NusaBali - Sampai saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar telah menerima 3 surat keberatan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan SH, Minggu (27/10), menjelaskan sejauh ini Bawaslu Gianyar telah menerima 3 surat keberatan terkait pemasangan APK. Hal ini dinilai sebagai salah satu potensi terjadinya sengketa dalam tahapan kampanye ini.
“Saat ini Bawaslu Gianyar telah mendata APK, Bawaslu Gianyar sudah 3 kali menerima surat keberatan terkait pemasangan APK. Di mana APK ini sangat berpotensi menjadi sengketa di kala lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan zona yang ditentukan,” kata Hartawan.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan menyampaikan agar Panwaslu Kecamatan (Panwascam) memahami regulasi yang mengatur terkait pemasangan APK tersebut.
Sutrawan menyebutkan terkait APK yang dipasang oleh relawan atau tim kampanye dari paslon harus mengikuti peraturan zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Jika pemasangannya di luar zona tersebut berarti sudah berpotensi melanggar.
Untuk itu, Panwascam diharapkan menjalankan tugas sesuai regulasi. Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Gede Sutirta menyampaikan kepada Panwascam se–Kabupaten Gianyar yang hadir pada rapat tersebut untuk menginstruksikan kepada semua Pengawas Kelurahan Desa (PKD) agar mendata pemasangan-pemasangan benda-benda yang berbau kampanye, dan berkoordinasi terkait izin pemasangan tersebut.
”Sampaikan kepada PKD untuk melakukan pengecekan terhadap jenis, desain, ukuran, dan sebagainya. Kemudian berkaitan dengan izin pemasangan silakan dilakukan koordinasi dengan pemilik lokasi. Jika tidak sesuai kita akan layangkan rekomendasi terkait hal tersebut,” tegas Sutirta. 7 nvi
1
Komentar