Anggota DPRD Menjabat Bendesa Adat Dukuh
AMLAPURA, NusaBali - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Karangasem I Putu Deni Suryawan Giri dipercaya menjabat Bendesa Adat Dukuh, Kecamatan Kubu, Karangasem, masa bhakti 2024-2029.
Padahal awalnya dirinya kurang berkenan menjabat bendesa. Namun, keluarga besar Dadia Pasek Gelgel Pegatepan yang memutuskan melalui paruman.
Jabatan Bendesa Adat Dukuh, sesuai awig-awig mengacu saserodan atau keturunan dari Dadia Pasek Gelgel Pegatepan. “Itu aspirasi krama pangempon Pura Pasek Gelgel Pegatepan, saya ditetapkan jadi Bendesa Adat Dukuh, sulit mengelak,” jelas I Putu Deni Suryawan Giri di ruang kerjanya, Komisi IV DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (28/10).
Dua dipilih dalam paruman pangempon Pura Dadia Pasek Gelgel Pegatepan, dipimpin Kelian I Wayan Ariana, Jumat (25/10). Setelah Dadia Pasek Gelgel Pegatepan mengeluarkan rekomendasi diteruskan ke Desa Adat Dukuh, dan paruman Desa Adat Dukuh mengesahkan sebagai Bendesa Adat Dukuh.
“Ya, tinggal upacara majaya-jaya, di Pura Puseh, Purnama Kalima, Saniscara Paing Merakih, Sabtu (16/11),” jelasnya.
Nantinya, kata tokoh dari Banjar Dukuh, Desa Dukuh, Kecaman Kubu, ini berupaya membagi waktu untuk menjalankan tugas-tugas sebagai anggota DPRD dan sebagai pangayah di Desa Adat Dukuh.
Kata dia, di Desa Adat Dukuh banyak program, antara pawiwahan, belum lagi memimpin paruman di Desa Adat Dukuh, menyusun program kerja dan lain-lain.
Deni Suryawan Giri mengatakan dirinya keturunan sebagai Bendesa Adat Dukuh. Sebelumnya ayah kandungnya I Ketut Giri (alm) jadi Bendesa Adat Dukuh. Karena meninggal digantikan Plt Bendesa Jro Mangku Nyoman Menget Ardiasa, selanjutnya Putu Deni sebagai pengganti.
Struktur kepengurusannya telah terbentuk, unsur penyarikan dari saserodan Pasek Bendesa, sedahan dari Pasek Gelgel Aan. Desa Adat Dukuh mewilayahi 6 banjar adat yakni Dukuh, Buana Kusuma, Candiga, Pandan Sari, Bahel, dan Batugiling.
Di bagian lain, Bendesa Madya Majelis Desa Adat Karangasem Jro Nengah Suarya, mengatakan banyak jabatan bendesa berakhir tahun 2024. “Mekanisme ngadegang bendesa telah diatur perda, surat edaran, dan awig-awig,” katanya.7k16
1
Komentar