Delapan Orang Tuna Rungu Kembali Dapatkan SIM D
Delapan orang penyandang disabilitas tuna rungu kembali mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, Selasa (22/8) di Polresta Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Pemberian SIM ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana saat ini penyandang disabilitas terutama tuna rungu sudah banyak bisa membawa motor sehingga perlu adanya pemberian SIM D sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Bali.
Delapan orang penyandang disabilitas tuna rungu yang mendapatkan SIM D ini merupakan lanjutan dari proses pencarian SIM D sebelumnya dimana dari 32 orang tuna rungu itu, hanya 10 orang saja yang lulus sehingga berhak menerima SIM D.
Ketua DPC Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Cabang Denpasar, Musantara Yuda didampingi penerjemah dari K3S Denpasar mengaku penerbitan SIM ini dikhususkan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan rujukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sebelumnya sebanyak 32 orang disabilitas tuna rungu dari Gerkatin Cabang Denpasar mengikuti tes penerbitan SIM D yang kali ini telah dinyatakan lulus," ujarnya.
Hal itu tentu telah mengikuti proses pengujian dari wawancara, pemotretan, tes teori dan tes praktek menggunakan sepeda motor.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada K3S Denpasar, dan Polresta Denpasar yang telah memberikan fasilitas dan pendampingan langsung kepada disabilitas tuna rungu," katanya. *cr63
Komentar