Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Importasi Gula, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
JAKARTA, NusaBali.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula pada periode 2015–2023.
Kejaksaan juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial CS yang merupakan mantan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama. Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung Jakarta, Selasa (29/10/2024), mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam. Ia menyatakan bahwa Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP pada tahun 2015 tanpa melalui rapat koordinasi antarinstansi, padahal saat itu Indonesia diperkirakan mengalami surplus gula.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, sesuai aturan, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ungkap Abdul Qohar.
Langkah ini dianggap menyalahi prosedur, karena izin impor gula seharusnya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Perindustrian, untuk memastikan kebutuhan real di dalam negeri. Akibatnya, diduga terjadi manipulasi dalam jumlah impor dan alokasi gula di pasaran yang tidak sesuai kebutuhan.
Selain Tom Lembong, CS selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI juga terlibat dalam upaya mengatasi dugaan kekurangan gula kristal putih pada tahun 2016. Dalam pertemuan dengan delapan perusahaan swasta, CS diduga melakukan kesepakatan impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Abdul Qohar menjelaskan bahwa PT PPI, di bawah pengelolaan CS, mendapatkan imbalan Rp105 per kilogram dari perusahaan yang mengimpor gula tersebut.
Akibat tindakan keduanya, negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kasus ini terungkap sejak Oktober 2023, ketika Kementerian Perdagangan diduga memberikan izin impor gula kristal mentah melebihi batas kuota yang dibutuhkan. *ant
1
Komentar