Minta Sumbangan Catut Nama Banjar, Pria Asal Gianyar Ditangkap Polisi
DENPASAR, NusaBali - Terjadi lagi kasus minta sumbangan catut banjar adat. Kali ini pelakunya adalah I Ketut Suandita, 29. Lelaki asal Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar itu meminta sejumlah uang di Toko Chance Fragrance, Jalan Trenggana Nomor 42, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, pada Senin (28/10) siang. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencatut Banjar Paang Kelod, Desa Penatih.
Usai mendapatkan uang Rp 200.000 di toko tersebut, pelaku pulang ke rumahnya di Gianyar. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk beli rokok dan makan. Di sisi lain, korban buat laporan polisi. Berkat rekaman CCTV atau kamera pengawas di TKP, polisi dengan cepat melacak pelaku. Tak membutuhkan waktu lama pelaku ditangkap.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dikonfirmasi pada Selasa (29/10), mengatakan pelaku datang ke TKP bertemu dengan penjaga toko Ni Wayan Divya Yanti, 19. Tersangka mengaku dari Banjar Paang Kelod, Desa Penatih, untuk minta sumbangan. Tanpa panjang lebar, Wayan Divya memberikan uang Rp 50.000. Namun, uang itu ditolak pelaku dan minta uang Rp 200.000.
“Saksi Wayan Divya saat itu langsung kasih uang pecahan Rp 100.000 dua lembar (Rp 200.000). Setelah dikasi uang Rp 200.000, pelaku mengatakan tidak ada bukti terkait sumbangan itu,” ungkap AKP Sukadi.
Setelah pelaku pergi, saksi Wayan Divya Yanti kemudian melapor ke atasan melalui grup WhatsApp. Pihak pemilik toko pun melakukan pengecekan. Pelaku terekam jelas CCTV di TKP. Rekaman kamera pengintai itu diviralkan ke media sosial (medsos) sebelum buat laporan polisi.
“Menerima informasi tentang kejadian itu aparat Polsek Denpasar Timur langsung gerak cepat. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Pada saat disergap petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil kejahatannya Rp 150.000 sudah habis beli rokok dan makan, tinggal sisa Rp 50.000,” kata AKP Sukadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Denpasar Timur. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Pelaku dijerat Pasal 379 KUHP tentang Penipuan Ringan dengan ancaman penjara tiga bulan. 7 pol
1
Komentar