Kasus Penipuan Pengangkatan Pegawai Kontrak Pemprov, Polisi Masih Buru Terduga Pelaku
Kasat Reskrim Polres Bangli
AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun
Penipuan
Pegawai Kontrak Pemprov
Daftar Pencarian Orang (DPO)
Petugas sempat mendatangi salah satu rumah yang ada di wilayah Ubud, Gianyar petugas hanya menjumpai anak dari Ni Wayan P. Namun, Ni Wayan P sudah sejak lama tidak pulang ke rumah.
BANGLI, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Bangli masih memburu satu lagi terduga pelaku penipuan yang menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai kontrak di Pemprov Bali. Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Bangli menetapkan Sang Ketut KP sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut.
Dalam kasus tersebut diduga melibatkan dua orang yakni Sang Ketut KP dan Ni Wayan P yang notabena sebagai otak dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat dikonfirmasi, mengatakan berdasarkan hasil keterangan para saksi korban dan didukung alat bukti. Penyidik baru menetapkan satu tersangka berinisial Sang Ketut KP. Sang Ketut KP disinyalir berkolaborasi dengan Ni Wayan P.
Penyidik sudah melayangkan surat panggilan ke dua kalinya kepada NI Wayan P untuk dimintai keterangan. "Kami sudah layangkan surat panggil namun bersangkutan tidak memenuhi panggilan," jelasnya Selasa (29/10).
Diakui, petugas sempat mencari keberdaan Ni Wayan P dengan mendatangi beberapa lokasi. Namun, pencarian belum membuahkan hasil. "Petugas sempat mendatangi salah satu rumah yang ada di wilayah Ubud, Gianyar petugas hanya menjumpai anak dari Ni Wayan P. Namun, Ni Wayan P sudah sejak lama tidak pulang ke rumah,” sambungnya.
Pihaknya kini masih melakukan pencarian dan akan kembali melayangkan surat panggilan. Apakah dengan mangkirnya Ni Wayan P, akan ditindak lanjuti dengan menetapkan terduga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), AKP Gusti Jaya Winangun mengatakan pihaknya masih terus berupaya mencari untuk menemukan keberadaan terduga pelaku.
Kata dia, menetapkan seorang sebagai DPO harus memenuhi berbagai persyaratan. Diantaranya, ada alat bukti yang cukup bahwa terduga pelaku melakukan tindak pidana. Terduga pelaku telah dipanggil secara patut serta terduga pelaku tidak bisa ditemukan walaupun telah dilakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan.
"Kami masih fokus mencari keberadaan terduga pelaku, jika tidak ditemukan baru kami tetapkan sebagai DPO," terangnya. 7esa
1
Komentar