Pindah Memilih ke Denpasar Hanya 30 Orang
Sementara jumlah pindah memilih ke luar Denpasar dalam provinsi sebanyak 91 orang
DENPASAR, NusaBali
Pendaftar pinda memilih ke Kota Denpasar mencapai 30 orang. Mereka pindah memilih ke Denpasar dengan berbagai alasan, mulai dari pindah kerja di luar domisili hingga tugas belajar yang membuat hak pilihnya hanya untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Rabu (30/10), mengatakan pindah memilih masuk ke Kota Denpasar ada 30 orang. Sedang, pindah memilih ke luar Denpasar dalam provinsi lebih banyak yakni sebanyak 91 orang.
Anggraeni menyatakan, mereka memilih untuk pindah memilih dengan alasan menjalankan tugas di tempat lain. Selain itu juga karena penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, pindah domisili hingga bekerja di luar domisili. “Juga karena tugas belajar atau tengah kuliah,” ujarnya.
Untuk warga yang pindah ke luar, kata dia, hanya dapat surat suara (susur) pemilihan gubernur (pilgub) saja. Sementara untuk KTP luar Denpasar juga sama, hanya mendapatkan 1 surat suara yakni Pilgub Bali.
Menurut Anggraeni, khusus untuk ber-KTP Denpasar yang pindah antarkecamatan atau antardesa/kelurahan mereka mendapat 2 surat suara, Pilgub dan Pilkada Denpasar.
“Karena mereka masih dengan KTP yang sama, jadi mereka masih berhak mengikuti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar,” ucap Anggraeni.
Proses pindah memilih ini sudah berakhir. Jadi mereka yang sudah terdaftar berhak memilih sesuai dengan TPS dekat tempat tinggal mereka. “Memilihnya disesuaikan tempat tinggal mereka di Denpasar,” tandas Anggraeni.
Sebelumnya diberitakan, pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwalnya. Yakni untuk kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum pilkada serentak atau 27 Oktober 2024.
Sementara untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum pilkada serentak atau 20 November 2024. “Jadwal sampai dengan H-30 atau 27 Oktober untuk 9 kondisi atau alasan. Dan sesuai Putusan MK No 20/2019 sampai dengan H-7 atau 20 November untuk 4 kondisi,” imbuh Anggraeni.
Kriteria pertama dengan 9 alasan yakni pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Sementara untuk kondisi kedua dengan 4 alasan yakni bertugas pada hari pemungutan suara, sedang menjalani rawat inap di RS/klinik, menjadi tahanan lapas/rutan, serta korban bencana alam. 7 mis
Komentar