nusabali

The Umalas Signature Dijaga Brimob, Kapolda: Tidak Boleh Ada Premanisme di Bali

  • www.nusabali.com-the-umalas-signature-dijaga-brimob-kapolda-tidak-boleh-ada-premanisme-di-bali

MANGUPURA, NusaBali.com - Proyek apartemen The Umalas Signature yang terletak di Jalan Bumbak, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Penjagaan ketat karena di lokasi proyek apartemen mewah itu kerap terjadi gesekan antara kelompok dua kubu.

Gesekan ini terjadi antara dua pihak yang sama-sama klaim sebagai pemilik. Pasca kasus penganiayaan yang dialami salah satu karyawan di apartemen tersebut ketegangan antara kedua belah pihak tensinya semakin meningkat. 

Meningkatnya ketegangan yang meresahkan masyarakat di lokasi tersebut mendapat atensi dari Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya. Kapolda menegaskan tidak boleh ada akasi premanisme. Kapolda juga tegaskan tidak ada ruang bagi preman di Bali. Jenderal bintang dua di pundak ini memerintahkan seluruh jajarannya untuk bertindak tegas. 

“Kami akan memberantas premanisme di Bali. Bali harus aman, damai, dan bebas dari gangguan kriminalitas,” tegas Kapolda diselah kegiatannya di Polres Baduung, pada Selasa (29/10). 

Untuk menekan segala kejahatan pihaknya meningkatkan patroli, mengawasi titik-titik rawan, serta melakukan penindakan hukum yang tegas. “Kami tidak hanya melakukan operasi rutin, tetapi juga penindakan langsung," tegasnya. 

Kapolda juga mengajak seluruh pihak, bersinergi dengan Polda Bali mewujudkan Bali sebagai pulau yang aman dan kondusif. Harapannya masyarakat dan wisatawan dapat merasakan perlindungan nyata dari segala ancaman premanisme. 


“Kita akan berikan rasa aman yang maksimal, baik bagi warga lokal maupun wisatawan yang datang. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba merusak ketenangan di Bali,” tegasnya lagi.

Dua belah pihak yang bersengketa di sana adalah antara BT selaku pihak pertama dan PT SUP selaku pihak kedua. Pada tahun 2021 kedua belah pihak ini mengadakan kerjasama terkait pembangunan dan pemasaran tanah SHGB. Kerja sama itu dituangkan dalam Akta Nomor 33 tertanggal 24 Desember 2021.

Dalam kerja sama itu ada maksud dan tujuan juga ada hak dan kewajiban para pihak. Dalam perjalanannya pihak kedua oleh pihak pertama dinilai gagal melaksanakan hal dan kewajiban sesuai pasal 5 dalam perjanjian kerja sama.

"Pihak kedua lalai dalam pengelolaan keuangan, sehingga sangat berdampak pada  kegiatan membangun pembangunan modul-modul rumah Kos atau tempat usaha yang yang bersifat komersial dimaksud hingga berujung mangkrak," ungkap Dwight George Nayoan selaku pemasehat hukum dari BT sebagai pemegang hak atas tanah tersebut dalam keterangan persnya, pada Kamis (31/10). 

Dalam perjanjian, modul-modul wajib diselesaikan oleh pihak kedua selambat-lambatnya pada tanggal 1 November 2023. Hingga batas waktu dimaksud belum selesai. Akibatnya pihak pertama merasa dirugikan.

Sementara pihak kedua melalui CS mengaku proyek itu adalah milik perusahaannya. Mengaku sebagai milik karena telah melaksanakan semua kewajibannya. "Perkara ini telah diputus melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu, yang mana telah mensahkan kepemilikan PT Magnum Estate International atas The Umalas Signature," ungkap CS.pol

Komentar