nusabali

Curi Tas, Pemuda Maroko Dideportasi

  • www.nusabali.com-curi-tas-pemuda-maroko-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial SH, 22, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin (28/10).

Pria berkewarganegaraan Maroko itu dideportasi lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian tas di salah satu klub malam di wilayah Kuta, Badung.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan pria Maroko itu dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Keluraha Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Senin (28/10). “Yang bersangkutan kami deportasi dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Dudy, Rabu (30/10).

Dudy menjelaskan SH terakhir kali masuk ke Indonesia pada 19 Desember 2023 melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA). Baru beberapa hari di Bali, SH harus berhadapan dengan hukum di Indonesia setelah dirinya dilaporkan oleh seorang wanita berinisial LF yang merasa kehilangan ponselnya di klub malam di bilangan Kuta. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk SH.

“Tak memerlukan waktu lama untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan, SH secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 362 KUHP dan berakhir di hotel prodeo di Bali. Hakim menjatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 bulan,” jelas Dudy.

Sementara, dalam hal keimigrasian, SH juga dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan. Usai menjalani masa kurungan, SH tak lagi bisa hidup bebas. SH diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada kesempatan pertama untuk dipersiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, SH didetensi ke Rudenim Denpasar pada 23 September 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dengan penegakan hukum terhadap WNA bermasalah. “Setiap pelanggaran, baik terkait keimigrasian maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. 7 ol3, cr79

Komentar