DPRD Minta Tutup Vila Bodong di Mangesta
TABANAN, NusaBali - Komisi II DPRD Tabanan dengan tegas merekomendasikan vila dan restoran bodong di Banjar Wangaya Betan, Desa Mangesta, Kecamatan Penebel, Tabanan, ditutup. Rekomendasi disampaikan saat menggelar rapat mengundang instansi terkait pada Kamis (31/10).
Rapat tersebut juga dihadiri langsung Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa. Desakan menutup itu ditegaskan karena sudah jelas membangun di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Apalagi sejak awal investor telah dilarang untuk membangun namun tetap membandel.
Ketua DPRD Tabanan Nyoman Arnawa mengatakan aturan harus ditegakkan. Apalagi pembangunan sudah jelas di kawasan seteril. Bahkan sangat dekat dengan lokasi Pura Dalem, Pura Beji, dan mata air yang bakal berdampak ke depan. "Padahal sudah dilarang membangun, tapi masih membandel, ini ada apa," tanyanya.
Disebutkan, Arnawa pengawasan vila atau restoran itu tak hanya dilakukan di Mangesta. Namun, menyeluruh di Kabupaten Tabanan. Sebab jika terus dibiarkan membangun begitu saja, maka akan berdampak negatif dalam pembangunan di Tabanan.
"Dalam pengawasan seperti ini jangan sampai lemah, karenan ini akan berdampak pada peraturan regulasi yang sudah dibuat," tandas Arnawa.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Nyoman Lara. Menurutnya, pembangunan vila dan resoturant tersebut harus ditutup. "Dalam satu minggu ini proyek tersebut harus ditutup," tegasnya.
Lara mengkritik pengawasan proyek tersebut lemah. Sebab pembangunan proyek yang ada sudah mencapai 50 persen. "Kejadian seperti ini terlalu sering terjadi. Kami ingin agar perizinan dipatuhi, jika tidak ada izin, jangan lanjutkan pembangunan," tegasnya.7des
Komentar