Edarkan Shabu Bareng Sang Pacar, Warga Kayuputih Dituntut 6 Tahun Penjara
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati satu paket shabu dengan berat total 0,26 gram. Barang bukti tersebut digenggamnya saat ditangkap.
SINGARAJA, NusaBali
Jaksa menuntut seorang pria asal Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, bernama Komang Yuda Sagi Tarsana alias Koneng, 30, dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Ia dituntut karena mengedarkan shabu dengan barang bukti 5 paket. Parahnya lagi, ia mengedarkan narkotika bersama dengan pacarnya.
Sidang tuntutan ini dibacakan pada Rabu (30/10) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Nyoman Arif Budiman.
Dalam tuntutannya, JPU Arif meminta agar majelis hakim PN Singaraja menyatakan terdakwa Koneng bersalah, karena telah melakukan tindak pidana yang masuk dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga meminta agar barang bukti narkotika, yakni lima klip bening shabu dengan berat total 0,83 gram, piet kaca berisikan residu sabu dengan berat 1,94 gram, serta barang bukti yang berkaitan dirampas untuk dimusnahkan.
”Meminta majelis hakim agar memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dengan denda pidana Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar JPU dalam tuntutan yang diterima, pada Kamis (31/10).
Untuk diketahui, Koneng ditangkap polisi berawal dari tertangkapnya Munarini yang merupakan pacarnya, pada Jumat (28/6) sekitar pukul 19.25 Wita di sebuah perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada.
Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) DK 3626 UAM. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati satu paket shabu dengan berat total 0,26 gram. Barang bukti tersebut digenggamnya saat ditangkap.
Dari keterangannya, Munarini diminta mengantarkan paket tersebut atas suruhan Koneng, yang merupakan pacarnya. Paket itu disebutkan dikirim ke sosok bernama Bagus, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi lalu mendatangi rumah yang ditempati Munarini dan Koneng, di salah satu perumahan di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Di rumah tersebut, terdakwa Koneng ditangkap saat sedang bersantai sekitar pukul 19.45 Wita.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di lantai bawah kasur di dalam kamar tidur terdakwa. Paket shabu beratnya beragam, mulai dari 0,14-0,18 gram. Atas perbuatan itu, Koneng dan Munarini dikeler ke Mapolres Buleleng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.7 mzk
1
Komentar