Dihukum 10 Tahun, Kurir Shabu asal Bangkalan Tersenyum
DENPASAR, NusaBali - Bawa 195,82 gram shabu, terdakwa bernama Satar asal Bangkalan, Madura, tetap bisa tersenyum meski dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (31/10).
Vonis itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali yang meminta hukuman 12 tahun untuk terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani menyebut, Satar terbukti bersalah melawan hukum sesuai Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) No. 35 Tahun 2009. "Saudara menerima atau pikir pikir, putusan 10 tahun dari tuntutan Jaksa 12 tahun. Barang bukti terdakwa ini sangat besar 195,82 gram sabu, kok terdakwa masih bisa senyum-senyum," sentil hakim Kusuma Wardani.
Selain hukuman penjara, Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan kurungan 1 tahun jika tidak mampu membayar.
Dalam keterangan JPU Ketut Sujaya, dikatakan Satar ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 Wita di parkiran Indomaret 2, Jalan Raya Angantaka, Abiansemal, Badung.
Penangkapan ini bermula dari pertemuan antara Satar dan Bocil pada 20 Juni 2024. Bocil, yang saat ini masih berstatus buron (DPO), menghubungi Satar lewat WhatsApp dan mengatur pertemuan di dekat rumahnya.
Saat bertemu, Bocil memberikan sebuah sepatu kepada Satar yang masing-masing sepatu tersebut telah diisi dengan paket sabu. Satar diberi instruksi untuk menunggu perintah lebih lanjut guna menyerahkan barang tersebut kepada seorang pembeli.
Pada malam penangkapan, Satar kembali dihubungi oleh Bocil yang memintanya untuk menunggu pembeli di lokasi transaksi yang telah disepakati, yaitu parkiran Indomaret di Jalan Raya Angantaka. "Bocil menjanjikan upah sebesar Rp 3 juta jika transaksi berhasil. Tugas Satar hanya menyerahkan sepatu tersebut kepada pembeli yang telah ditunjuk oleh Bocil," terang JPU.
Namun, langkah Satar ternyata sudah diintai oleh petugas. Ketika Satar tiba di lokasi yang ditentukan, bukan pembeli yang menghampirinya melainkan tiga petugas kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan. Pada saat itulah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sepatu sport putih merk Pro Att yang dikenakan oleh Satar.
Polisi langsung mengarahkan pencarian mereka ke sepatu tersebut. Di dalam sepatu kiri, ditemukan satu kantong plastik hitam yang berisi plastik klip bening berisi kristal yang mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 97,54 gram brutto atau 96,04 gram netto. Di sepatu kanan, polisi juga menemukan kantong plastik serupa dengan berat 101,46 gram brutto atau 99,42 gram netto.
7
Komentar