Desa Petang Bentuk Perdes Perangi Narkoba
Ditargetkan tahun 2018 Perdes tentang narkoba Desa Petang sudah disahkan.
MANGUPURA, NusaBali
Perang melawan narkoba terus dikampanyekan pemerintah. Demi efektifnya memperangi bahaya narkoba yang semakin merasuk ke berbagai sisi kehidupan, Desa Petang, Kecamatan Petang, mewacanakan membuat Peraturan Desa (Perdes) khusus memerangi barkoba. Ini sekaligus untuk menguatkan wacana pembentukan pararem narkoba yang sedang digalakkan Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung.
Rencana pembentukan Perdes tentang narkoba ditegaskan Perbekel Petang Wayan Suryantara, Rabu (23/8). “Kami sudah menyiapkan penyusunannya. Nanti kami akan melibatkan kelembagaan di desa, desa adat, lembaga terkait seperti BNN Kabupaten Badung. Karena produk hukum kan berlaku untuk semua lapisan masyarakat, jadi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” katanya. Tak hanya soal narkoba, termasuk soal HIV-AIDS nanti juga akan diatensi khusus dalam bentuk Perdes.
Dia juga menyatakan bahwa saat ini masih menunggu Perda tentang pencegahan narkotika disiapkan oleh pemprov. Setelah perda dimaksud diterima baru akan disesuaikan di desa. “Yang jelas melalui pembentukan Perdes ini kami harapkan dapat menekan penyalahgunaan narkoba,” tegas Suryantara.
Selain itu, pihaknya juga sudah berencana membentuk tim relawan anti narkoba yang melibatkan seluruh komponen masyarakat seperti linmas, pecalang, kelian dinas, kelian adat, dan karang taruna. Dia menilai melibatkan seluruh komponen masyarakat dapat dengan mudah mendeteksi dinamika di tengah-tengah masyarakat khususnya generasi muda. Dengan begitu, jika ditemukan ada dugaan penyalahgunaan narkoba, maka bisa segera diambil langkah-langkah antisipatif.
Apakah di dalam Perdes juga diatur sanksi? Suryantara belum berani menjabarkan lebih lanjut. Dia hanya memastikan, Perdes tentang narkoba lebih banyak bermuatan upaya pencegahan. “Tidak berbicara sanksi, yang jelas kalau ada warga yang hanya menggunakan narkoba, ya direhabilitasi,” jelasnya. Dia menargetkan tahun 2018 Perdes tentang narkoba sudah disahkan.
Cara lain untuk memerangi narkoba di wilayah Petang, ungkap Suryantara, yakni akan memperbanyak kegiatan yang sifatnya lomba-lomba seputar narkoba, bisa cerdas cermat atau yang lain. “Dengan mengadakan lomba atau kegiatan tentang narkoba, wawasan generasi muda terhadap narkoba menjadi luas,” harapnya.
Di bagian lain, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menginstruksikan 122 desa adat se-Badung membentuk pararem untuk mencegah peredaran narkoba. Dengan begitu mencegah generasi mudah terjerumus.
Kadis Kebudayaan Badung IB Anom Bhasma menyatakan, instruksi ini sejalan dengan keinginan BPPN Bali yang akan melibatkan desa dalam memerangi narkoba. “Pada paruman bendesa adat se-Badung beberapa waktu lalu, sudah disampaikan sosialisasi terkait hal ini,” ucapnya.
Bahkan, tak cukup di pararem, desa adat juga bisa memasukkan masalah narkoba ke dalam awig-awig, lantaran bahaya narkoba sudah sangat memprihatinkan. “Saat ini semua desa adat sedang menyiapkan pararem. Jika desa adat sedang memperbaiki awig-awig, akan langsung dimasukkan,” imbuhnya. *asa
Rencana pembentukan Perdes tentang narkoba ditegaskan Perbekel Petang Wayan Suryantara, Rabu (23/8). “Kami sudah menyiapkan penyusunannya. Nanti kami akan melibatkan kelembagaan di desa, desa adat, lembaga terkait seperti BNN Kabupaten Badung. Karena produk hukum kan berlaku untuk semua lapisan masyarakat, jadi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” katanya. Tak hanya soal narkoba, termasuk soal HIV-AIDS nanti juga akan diatensi khusus dalam bentuk Perdes.
Dia juga menyatakan bahwa saat ini masih menunggu Perda tentang pencegahan narkotika disiapkan oleh pemprov. Setelah perda dimaksud diterima baru akan disesuaikan di desa. “Yang jelas melalui pembentukan Perdes ini kami harapkan dapat menekan penyalahgunaan narkoba,” tegas Suryantara.
Selain itu, pihaknya juga sudah berencana membentuk tim relawan anti narkoba yang melibatkan seluruh komponen masyarakat seperti linmas, pecalang, kelian dinas, kelian adat, dan karang taruna. Dia menilai melibatkan seluruh komponen masyarakat dapat dengan mudah mendeteksi dinamika di tengah-tengah masyarakat khususnya generasi muda. Dengan begitu, jika ditemukan ada dugaan penyalahgunaan narkoba, maka bisa segera diambil langkah-langkah antisipatif.
Apakah di dalam Perdes juga diatur sanksi? Suryantara belum berani menjabarkan lebih lanjut. Dia hanya memastikan, Perdes tentang narkoba lebih banyak bermuatan upaya pencegahan. “Tidak berbicara sanksi, yang jelas kalau ada warga yang hanya menggunakan narkoba, ya direhabilitasi,” jelasnya. Dia menargetkan tahun 2018 Perdes tentang narkoba sudah disahkan.
Cara lain untuk memerangi narkoba di wilayah Petang, ungkap Suryantara, yakni akan memperbanyak kegiatan yang sifatnya lomba-lomba seputar narkoba, bisa cerdas cermat atau yang lain. “Dengan mengadakan lomba atau kegiatan tentang narkoba, wawasan generasi muda terhadap narkoba menjadi luas,” harapnya.
Di bagian lain, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung menginstruksikan 122 desa adat se-Badung membentuk pararem untuk mencegah peredaran narkoba. Dengan begitu mencegah generasi mudah terjerumus.
Kadis Kebudayaan Badung IB Anom Bhasma menyatakan, instruksi ini sejalan dengan keinginan BPPN Bali yang akan melibatkan desa dalam memerangi narkoba. “Pada paruman bendesa adat se-Badung beberapa waktu lalu, sudah disampaikan sosialisasi terkait hal ini,” ucapnya.
Bahkan, tak cukup di pararem, desa adat juga bisa memasukkan masalah narkoba ke dalam awig-awig, lantaran bahaya narkoba sudah sangat memprihatinkan. “Saat ini semua desa adat sedang menyiapkan pararem. Jika desa adat sedang memperbaiki awig-awig, akan langsung dimasukkan,” imbuhnya. *asa
Komentar