Nyolong Tas, Bule Australia Diringkus
MANGUPURA, NusaBali - Seorang perempuan asal Australia berinisial VLC, 45 diringkus aparat Polsek Kuta Utara atas dugaan tindak pidana pencurian di Popular Deli, Jalan Subak Sari Nomor 84, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Rabu (30/10).
Bule kelahiran Paddington, Australia 20 Mei 1979 ini diringkus di vila tempatnya menginap, Jalan Subak Sari Nomor 3 B Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Penangkapan terhadap pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka ini setelah petugas menerima laporan dari salah seorang korban, Ni Nyoman Ari Purwaningsih, 24. Dalam laporannya, korban asal Denpasar Barat ini mengaku kehilangan tas berisi laptop merk HP (Hewlett Packard). Tas tersebut hilang di sitting area super market tersebut.
Selain tas milik Ni Nyoman Ari, tas milik salah satu karyawan lainnya Ardi Nurcahyadi, 42 juga hilang di tempat yang sama. Tas milik korban asal Jakarta ini juga berisi laptop Macbook Air M1 2020. Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi si bule ini sekitar Rp 14 juta. Rinciannya Ni Nyoman Ari alami kerugian Rp 4 juta dan Ardi kerugiannya Rp 10 juta.
“Kedua tas ini hilang saat ditinggal sebentar saja oleh kedua korban. Peristiwa kehilangan itu dilaporkan ke Polsek Kuta Utara oleh Ni Nyoman Ari,” ungkap Kasus Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, Sabtu (2/11) pagi.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo memerintahkan Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana dan Panit Reskrim Ipda Made Aditya Riawan Putra untuk melakukan penyelidikan. Tim dari Polsek Kuta Utara langsung respons cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menggali keterangan korban dan saksi serta mencari petunjuk lainnya.
Berdasarkan hasil pengumpulan data, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka VLC. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku berada tak jauh dari TKP. Tak mau buang waktu lama, polisi langsung mendatangi tempat menginap tersangka dan melakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah tas warna abu-abu muda yang di dalamnya berisi laptop merk HP. Barang ini merupakan milik korban Ari Purwaningsih. Sebuah tas warna hitam yang di dalamnya berisikan laptop Macbook Air M1 2020 . Tas kedua beserta isinya ini adalah milik korban Ardi Nurcahyadi. pol
1
Komentar