Menteri Mu’ti: Pengkajian UN dan Zonasi Dengarkan Banyak Aspirasi
JAKARTA, NusaBali - Di era pemerintahan baru, kebijakan dari ranah pendidikan, yakni Ujian Nasional (UN) menjadi pertanyaan masyarakat. Apakah UN tetap ditiadakan atau akan diberlakukan kembali.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendiksasmen), Prof Abdul Mu’ti menyatakan kebijakan soal UN ini tengah dikaji oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen).
“Sekarang saya masih dalam posisi mendengar banyak aspirasi. Sekarang saya masih dalam posisi meminta masukan dari masyarakat terkait dengan beberapa kebijakan kementerian yang sekarang ini menjadi polemik,” kata Mu’ti saat melakukan kunjungan kerjanya di Kantor Balai Guru Penggerak (BGP) Sumatera Selatan, Jumat (1/11) seperti dilansir detikcom.
Tak cuma dikaji oleh pihaknya, Mu’ti akan meminta masukan dari berbagai pihak. Salah satunya media berita beserta para pemimpin redaksi dan jurnalisnya.
“Bahkan kalau boleh saya menyampaikan sekarang, nanti juga kami akan ada pertemuan khusus dengan para pemimpin redaksi, media cetak, media elektronik, dan juga media sosial untuk memberikan masukan kepada kami berdasarkan pantauan teman-teman media di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, Mu’ti juga akan mengajak pakar pendidikan dalam mengkaji lebih dalam. Tak lupa, para pemangku kebijakan pun akan diajak terlibat aktif.
“Jadi ada kajian yang bersifat akademik teoretik dari para pakar pendidikan, ada juga nanti masukan dari para penyelenggara dan pengambil kebijakan. Nanti kami akan memanggil juga para kepala dinas ke Jakarta untuk memberikan masukan kepada kami,” tuturnya.
UN sendiri dihapuskan sejak Kurikulum Merdeka Belajar berlaku saat pemerintahan di bawah Nadiem Anwar Makarim. Keputusan penghapusan UN tertera dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Penghapusan pun dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2019, sehingga masalah keselamatan siswa dan guru yang diutamakan.
Dengan ditiadakannya UN sejak tahun 2021, maka tidak ada lagi syarat nilai untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sementara itu ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan.
Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
“Masukan-masukan itu kami bisa mengambil keputusan yang terbaik untuk kemajuan pendidikan nasional pada masa yang akan datang,” kata Mu’ti.
Tak hanya soal UN, Mu’ti juga akan mengajak mereka untuk membahas sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PDDB). Sistem ini banyak dipermasalahkan oleh siswa dan orang tua karena dianggap tak adil bagi yang ingin masuk sekolah dengan akreditasi baik.
“Selain persoalan ujian nasional, zonasi, dan juga persoalan yang berkaitan kesejahteraan guru, kami sekali lagi mengharapkan masukan dari berbagai kalangan yang pada waktunya nanti menjadi referensi bagi kami,” harap Mu’ti.
Dia mengajak pihak-pihak tersebut untuk ikut berperan aktif. Guna kemajuan dan perbaikan sistem pendidikan di Indonesia. 7
1
Komentar