PB PGRI Usulkan RUU Perlindungan Guru
JAKARTA, NusaBali - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Apa saja isinya?
Unifah menjelaskan, latar belakang usulan RUU Perlindungan Guru karena situasi kekerasan dan kriminalisme yang banyak terjadi terhadap profesi guru.
“Berdasarkan kajian, usulan dan temuan kami memutuskan untuk mengusulkan perlunya RUU perlindungan guru,” ujarnya dalam Instagram PB PGRI, Jumat (1/11) seperti dilansir okezone.
Lalu isinya apa? Dalam penjelasannya, RUU ini merupakan sebuah komitmen tidak hanya untuk melindungi tenaga didik, tetapi juga untuk melindungi siswa sekolah. Unifah menegaskan, sebagai organisasi profesi yang melindungi guru, mereka menegaskan bahwa memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara positif dan terjalin rasa saling menghargai di antara keduanya.
Dia menjelaskan, cita-cita PGRI adalah membebaskan semua aktivitas di dalam dunia pendidikan dari kekerasan. “Nah, kalau tidak diformalkan dengan undang-undang, sebagian oknum orang tua itu menganggap kalau ada apa-apa dengan anak mereka, cukup mendengar sepihak saja. Oleh karena itu, kami merasa perlu mengusulkan RUU ini, diterima atau tidak diterima,” kata Unifah, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, menyoroti kasus kekerasan yang menimpa beberapa guru akhir-akhir ini, Unifah mengungkapkan bahwa para guru sering kali dihadapkan dengan undang-undang lain yang setara ketika berupaya membela diri. Padahal sudah ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang secara tegas menjamin perlindungan mereka dalam menjalankan tugasnya. Akibatnya, para guru sering kali kalah dan mengalami kriminalisasi ketika menghadapi kasus serupa.
Saat ini PB PGRI telah membentuk dua tim terkait pengusulan RUU tersebut setelah rapat koordinasi LKBH. Tim Pertama, bertugas untuk menyusun naskah akademik. Tim Kedua, bertugas menyusun rancangan undang-undang yang akan diserahkan nantinya kepada DPR, mengingat hak inisiatif mengajukan RUU dimiliki oleh DPR.
“Jadi, kami membantu merumuskan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, mudah-mudahan kami akan sampaikan hasilnya karena besok surat tugas sudah diberikan,” ujarnya. 7
Komentar