nusabali

Jam Lonceng Kolonial Belanda hingga Patung Rsi di Catus Pata Suci

Tahun 2024, Sebanyak Empat Objek akan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar

  • www.nusabali.com-jam-lonceng-kolonial-belanda-hingga-patung-rsi-di-catus-pata-suci

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan memberikan rekomendasi penetapan Cagar Budaya (CB) jika memenuhi ketentuan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010.

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan Inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya. Sebanyak empat objek akan ditetapkan pada tahun 2024 ini, yakni Jam Lonceng Peninggalan Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata. 

Secara spesifik, Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka berada dalam satu kawasan, yakni berlokasi di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar. Selanjutnya untuk Patung Panca Rsi berlokasi di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata berlokasi di Simpang Jalan Gajah Mada-Jalan Thamrin. 

Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Ni Wayan Sriwitari saat diwawancarai, Senin (4/11) mengatakan benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010. 

Foto: Jam Lonceng Peninggalan Kolonial Belanda di kawasan Titik Nol Kota Denpasar. -IST

Adapun ketentuan tersebut, yakni benda, bangunan, atau struktur tersebut berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Untuk tahun 2024 ini sebanyak 4 objek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni Jam Lonceng Peninggalan Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata,” ujarnya. 

Sriwitari mengatakan penetapan Cagar Budaya harus melalui beragam rangkaian, dimulai dari proses inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Setelah data benda ODCB terinventarisasi kemudian disusun dalam bentuk Buku Inventarisasi yang selanjutnya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memverifikasi dan memberikan rekomendasi untuk selanjutnya ODCB tersebut ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) jika memenuhi ketentuan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010. 

Foto: Patung Panca Rsi di Catus Pata Suci Denpasar. -IST

“Secara bertahap dan berkelanjutan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya akan terus dilaksanakan, hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” ujarnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah menetapkan beberapa objek menjadi Cagar Budaya, yakni Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. Sedangkan untuk perubahan tahun 2024 telah di inventarisasi dua Obyek Diduga Cagar Budaya baru, yakni Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja. 

“Bahkan Cagar Budaya kita di Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, yakni Prasasti Blanjong Sanur, semoga ke depan objek-objek yang diduga cagar budaya dapat terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban,” ujarnya. 7 mis

Komentar