nusabali

1.438 Petugas Ad Hoc Bawaslu Dilindungi BP Jamsostek

  • www.nusabali.com-1438-petugas-ad-hoc-bawaslu-dilindungi-bp-jamsostek

SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 1.438 petugas ad hoc Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng yang baru dilantik pada Senin (4/11) mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Jaminan sosial ini untuk melindungi mereka selama bertugas dalam tahapan Pilkada 2024.

Kepala Cabang BP Jamsostek Buleleng, Nelson Hasudungan menyampaikan saat ini sudah ada 1.438 orang petugas ad hoc Pilkada yang mendapat perlindungan dari BP Jamsostek. “Per hari ini didaftarkan. Perlindungannya meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya, dikonfirmasi Senin siang.

Ia menambahkan, dalam menjalankan tugas pengawasan, petugas ad hoc Bawaslu ini sudah dilindungi BP Jamsostek. Sehingga mereka juga tidak perlu khawatir dengan hal-hal yang terjadi dan tidak diinginkan selama bertugas di lapangan.

Dalam pelaksanaanya, apabila petugas ad hoc Pilkada mengalami kecelakaan kerja, maka mereka akan mendapatkan bantuan biaya pengobatan di rumah sakit terbaik di daerah dengan tanpa batas biaya. Sementara bagi yang meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian dan juga beasiswa bagi dua orang anaknya.

“Untuk santunan kematian biasa akan mendapatkan Rp 42 juta, kalau kematian akibat kecelakaan kerja Rp 70 juta. Serta bantuan beasiswa bagi dua orang anak, sebesar 174 juta rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna mengungkapkan 1.438 petugas ad hoc yang kini terlindung BP Jamsostek itu terdiri dari 1.173 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), 148 petugas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan 117 petugas Panwascam dan Sekretariat.

“Untuk PTPS diikutkan program BP Jamsostek selama satu bulan pelaksanaan Pilkada yakni November.  Kalau Panwascam dan PKD selama empat bulan terhitung dari bulan November sampai Februari,” jelasnya.

Kata Carna, perlindungan bagi petugas ad hoc yang bertugas dalam Pilkada 2024 ini merupakan kewajiban dari Bawaslu Buleleng bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Hal ini sudah menjadi perintah langsung dari Kementerian Dalam Negeri. “Dalam surat edarannya mewajibkan seluruh petugas ad hoc untuk didaftarkan pada program perlindungan sosial,” jelasnya.7 mzk

Komentar