Siap Kawal Coblosan, Buleleng Lantik 1.173 Pengawas TPS
Pengawas TPS juga harus memastikan warga yang datang untuk menggunakan hak suaranya tidak mengalami intervensi dan paksaan salah satu pihak untuk memilih paslon
SINGARAJA, NusaBali
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Buleleng melantik 1.173 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan mengawal coblosan Pilkada Serentak 2024. Pengawas TPS ini diwanti-wanti untuk lebih detail dan cermat awasi potensi pelanggaran agar proses Pilkada 27 November 2024 berjalan jurdil.
Anggota Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana di sela-sela pelantikan 1.173 Pengawas TPS di Buleleng, Senin (4/11) mengatakan seluruh Pengawas TPS akan diberikan pembekalan melalui bimbingan teknis, agar mampu melakukan akurasi data. Sebanyak 1.173 Pengawas TPS yang telah dilantik secara serentak ini tersebar di 9 kecamatan dikoordinir oleh masing-masing Pengawas Kecamatan (panwascam). “Ada 1.173 Pengawas TPS dilantik termasuk satu pengawas TPS khusus di Lapas Singaraja,” ujar Sugi Ardana.
Menurut Sugi Ardana, para Pengawas TPS ini sudah resmi bertugas sejak dilantik kemarin hingga H+7 pencoblosan. Sugi Ardana menegaskan juga, secara aturan Pengawas TPS bertugas penuh mengawal persiapan, pelaksanaan hingga pasca pungut hitung di TPS. Mereka juga akan bekerja bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan juga Panwascam.
“Sesuai amanat undang-undang setiap TPS di desa/kelurahan harus diawasi pengawas, karena potensi pelanggarannya besar. Tidak hanya saat pungut hitung, tetapi juga dari persiapan hingga pasca pencoblosan,” terang Sugi Ardana.
Kata dia, Pengawas TPS mulai melakukan tugasnya sejak persiapan pembuatan TPS. Memastikan TPS yang akan digunakan untuk pencoblosan representatif, tidak dalam kondisi gelap atau tempat yang cukup cahaya. Lalu pada proses pungut hitung suara, Pengawas TPS juga harus memastikan warga yang datang untuk menggunakan hak suaranya tidak mengalami intervensi dan paksaan salah satu pihak untuk memilih paslon.
Lalu yang krusial, pengawasan saat proses pungut hitung suara, memastikan warga yang datang memang terdata di daftar pemilih, mencoblos di dalam bilik suara, memasukkan surat suara ke kotak dan mencelupkan tinta pada salah satu jari tangan. Pengawasan cermat juga harus dilakukan saat rekapitulasi suara hingga pengawalan kotak suara ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) usai pencoblosan.
Sementara itu Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani yang juga menghadiri pelantikan menekankan Pengawas TPS harus bekerja secara independen, cermat dan berhati-hati. Khusus dalam mengantisipasi potensi pelanggaran dan kecurangan di TPS, Pengawas TPS harus pintar-pintar membaca situasi dan memperhatikan gestur orang-orang yang mencurigakan.
“Pengawas TPS juga harus berhati-hati dan lebih cermat, terutama dalam berucapkan, tidak memperlihatkan gerakan tubuh yang mencurigakan yang terkesan ada keberpihakan dengan salah satu paslon. Sebagai pengawas harus independen,” tegas Ariyani.k23
1
Komentar