Anak di Bawah Umur Terjerat Judi Online, PPATK Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
JAKARTA, NusaBali.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa usia pemain judi online di Indonesia kini merambah hingga anak-anak di bawah 10 tahun. Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Kami melihat populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” ujar Ivan.
Data PPATK menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, sebanyak 2,02 persen pemain judi online berada di usia kurang dari 10 tahun. Sementara itu, kelompok usia 10-20 tahun mencapai 10,97 persen, usia 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, usia kurang dari 50 tahun 33,98 persen, dan rentang usia 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.
Distribusi Berdasarkan Wilayah
Ivan juga mengungkapkan bahwa anak-anak di bawah usia 19 tahun yang menjadi pemain judi online tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Data menunjukkan bahwa Jakarta Timur memiliki jumlah pemain muda terbanyak dengan 4.563 orang, diikuti oleh Kabupaten Bogor dengan 4.432 orang, dan Kota Jakarta Barat sebanyak 4.377 orang.
Secara lebih rinci, wilayah kecamatan dengan jumlah pemain judi online di bawah usia 19 tahun yang cukup tinggi adalah Kecamatan Cengkareng di Jakarta Barat dengan 1.019 orang, Kecamatan Cakung di Jakarta Timur dengan 804 orang, dan Kecamatan Kalideres di Jakarta Barat dengan 674 pemain.
Fenomena Penggunaan Gaji untuk Judi Online
Ivan juga menyoroti fenomena penggunaan penghasilan untuk berjudi. Menurutnya, kelompok masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp1 juta, kini menghabiskan hingga 70 persen gajinya untuk berjudi online.
“Kalau dulu dari Rp1 juta, masyarakat mungkin hanya menggunakan Rp100-200 ribu untuk judi online. Sekarang hampir Rp900 ribu digunakan untuk itu. Ini menunjukkan tingkat ketagihan yang semakin tinggi di kalangan masyarakat,” jelas Ivan.
Dalam laporan PPATK, disebutkan bahwa mayoritas pelaku judi online melakukan deposit kecil, di mana sekitar 25,15 persen pengguna mendepositkan uang dalam rentang Rp10.000 hingga Rp100.000.
Kecenderungan judi online di kalangan anak muda dan masyarakat berpenghasilan rendah ini memunculkan keprihatinan terkait dampak sosial dan ekonomi. Ivan menambahkan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi dalam mengatasi masalah ini agar generasi muda dan keluarga Indonesia tidak semakin terjerumus dalam praktik perjudian yang merugikan.*ant
Komentar