Babinkamtibmas Dilarang Arogan dan Gaya Hidup Mewah
Sosialisasi
larangan arogansi
Bhabinkamtibmas
Kasi Propam Polres Klungkung
Iptu I Gusti Lanang Putra
SEMARAPURA, NusaBali - Kasi Propam Polres Klungkung Iptu I Gusti Lanang Putra berikan sosialisasi kepada Babinkamtibmas terkait larangan arogansi dan gaya hidup mewah di Aula Jalaga Dharma Pandapa Polres Klungkung, Rabu (6/11).
Iptu Gusti Lanang mengatakan, anggota Polri harus memberikan tauladan yang baik bagi masyarakat, terutama sikap rendah hati dan pengabdian yang tulus. Penting juga menyadari integritas dan pengabdian kepada negara serta masyarakat.
Lebih dihargai daripada penampilan luar yang mewah atau sikap sombong dengan menjaga nilai-nilai ini. “Agar anggota Polri dapat lebih diterima, dihormati, dan dihargai oleh masyarakat,” ujar Iptu Gusti Lanang. Dalam etika kepribadian, pada Pasal 13 huruf g Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian, Polri dilarang menggunakan media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarkanluaskan perilaku memamerkan kekayaan dan atau gaya hidup mewah.
Propam Polres Klungkung juga rutin menggelar Gaktibplin (Penegakan Ketertiban dan Disiplin) terhadap personel usai apel pagi. Di antaranya pemeriksaan kelengkapan anggota seperti KTP, SIM, STNK, Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri, serta dokumen pendukung lainnya yang harus selalu dibawa oleh personel.
Propam juga memeriksa kerapian seragam, atribut, dan penampilan anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan potongan rambut dan penggunaan atribut yang tepat. Kegiatan ini untuk memastikan anggota Polri, khususnya di lingkungan Polres Klungkung tetap mematuhi aturan, standar operasional, dan kode etik profesi Polri. 7 wan
Komentar