Bawaslu Bangli Sebut Masih Berproses
ASN Diduga Melanggar Netralitas Pilkada
ASN harus patuh terhadap regulasi terutama UU No : 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, berkaitan dengan disiplin pegawai negeri yang diatur dalam UU No : 94 Tahun 2021.
BANGLI, NusaBali
Bawaslu Bangli telah memroses empat pengaduan terkait indikasi ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam pilkada di Bangli tahun 2024. Dari empat pengaduan itu, sampai saat ini baru satu kasus yang diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sedangkan kasus lainnya masih dalam proses.
Di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyelenggaraan pemilu di Desa Penglipuran, Bangli, Anggota Bawaslu Bangli I Nengah Purna mengatakan pihaknya menekankan ASN harus patuh terhadap regulasi terutama UU No : 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, berkaitan dengan disiplin pegawai negeri yang diatur dalam UU No : 94 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dipertegas dengan surat keputusan bersama (SKB) dan Perbup. "Semua regulasi tersebut mengamanatkan agar birokrasi dan ASN tidak berpihak dan terlibat politik praktis. Mereka harus netral," jelasnya, Rabu (6/11).
Kata Nengah Purna ASN mempunyai hak pilih yang digunakan pada hari H pencoblosan sesuai asas kepemiluan. "Karenanya mereka tidak boleh menunjukkan keberpihakan, baik dengan gestur, like, share, komen di media sosial, maupun mengadakan pendekatan. Dengan kata lain, mereka benar-benar dituntut harus netral," sebutnya.
Meski demikian, Nengah Purna mengaku Bawaslu Bangli sejauh ini telah menemukan dan menerima setidaknya empat laporan adanya indikasi pelanggaran dugaan ASN yang tidak netral. Salah satunya, telah selesai diproses dan telah diteruskan ke BKN. "Seperti apa sanksinya, sampai hari ini kami belum mendapat tembusan," kata anggota Bawaslu asal Desa Pengotan, Kecamatan Bangli ini.
Selain itu, ada tiga aduan yang sampai saat ini masih dalam proses. Namun Nengah Purna tidak menyebut oknum ASN yang dimaksud. "Kami masih melakukan penelusuran dan mudah-mudahan dalam tahapan kampanye ini bisa clear kita lakukan," sambungnya.
Lebih lanjut, fungsi Bawaslu dalam hal ini, melakukan penelusuran ketika memang ada informasi awal terutama yang berseliweran di medsos. Kemudian dari hasil penelusuran itu, Bawaslu akan menggelar pleno untuk memutuskan apakah memenuhi unsur formil dan materil. Ketika hasil pleno dinyatakan memenuhi unsur tersebut, Bawaslu meneruskan pelanggaran undang-undang lainnya itu kepada BKN lewat aplikasi SPT.
Ditambahkan, dalam upaya pencegahan Bawaslu memiliki strategi cegah, awasi, tindak. "Karenanya, tentu pencegahan sudah sering kita lakukan, Salah satu lewat pertemuan seperti ini dan kita juga sudah mengirimkan saran serta himbauan kepada OPD, Desa maupun kelurahan agar tidak terjadi lagi pelanggaran terkait netralitas ASN," kata Nengah Purna.7esa
1
Komentar