Curi Pratima, Residivis Diganjar 2 Tahun Penjara
SINGARAJA, NusaBali - Seorang residivis bernama Ketut Hendra Yuliawan alias To’e, 24, kini harus kembali mendekam di penjara selama 2 tahun.
Ini akibat ulahnya mencuri pratima di Sanggah Merajan Pande Dauh Margi di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Selasa (5/11) siang. Sidang dipimpin I Gusti Made Juliartawan sebagai hakim ketua, dengan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Anak Agung Ayu Sri Sudanthi sebagai hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Singaraja menyatakan terdakwa To’e secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana pencurian, sesuai dengan Pasal 362 KUHP. Ini juga sesuai dengan dakwaan tunggal yang disematkan kepada terdakwa.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa hukuman dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar majelis hakim dalam putusannya yang diterima, Rabu (6/11).
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 2 keris kecil, 2 kalung emas dan 1 mainan, 4 gelang emas, 381 keping pis bolong, dikembalikan kepada Gede Semadi Wija selaku Kelian Dadia Sanggah.
Hukuman yang diterima oleh terdakwa To’e diketahui sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Putu Ambara dalam sidang yang berlangsung pada Senin (21/10).
Vonis yang diterima oleh terdakwa asal Kelurahan Astina itu berdasarkan sejumlah perihal dan pertimbangan, yang diambil selama persidangan berlangsung. Yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan merasa bersalah.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, dan terdakwa sudah pernah dihukum,” lanjut majelis hakim.
To’e diketahui sudah pernah dipenjara pada tahun 2018 silam. Saat itu, ia divonis penjara selama 10 bulan akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Lalu pada tahun 2022, ia kembali masuk ke dalam penjara selama 1 tahun 6 bulan akibat pencurian.
Meski sudah dua kali masuk hotel prodeo, namun terdakwa asal Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng itu tak juga kapok. Ia kembali melakukan aksinya pada Selasa (26/3) sekitar pukul 04.00 Wita yang menyasar Sanggah Merajan Pande Dauh Margi di Kelurahan Banjar Jawa.
Terdakwa diketahui melakukan aksinya seorang diri. Ia masuk Sanggah Merajan Pande Dauh Margi melalui pintu kecil dan langsung masuk menuju tempat penyimpanan pratima. Saat itu, tempat tersebut memang tidak dikunci.
Di sana, ia mengambil 2 keris kecil, 2 kalung dari emas berisi 1 mainan, 12 gelang dari emas, 6 pasang giwang, 12 bunga emas, 2 bunga emas cempaka kecil, 2 utas tali bangkiang kepala dari emas, 2 pasang pratima, dan 1 moncong bale bagia. Barang tersebut kemudian dijual seharga Rp 4,5 juta. Uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.7 mzk
Komentar