Penyelundup Benih Lobster Dilimpahkan ke JPU
MANGUPURA, NusaBali - Setelah berkas rampung dan dinyatakan lengkap perkara penyelundupan benih lobster dengan tersangka berinisial MIDDP, 34 dan barang bukti dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Badung oleh Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Senin (4/11).
Kapolres Bandara AKBP I Ketut Widiarta dalam keterangan persnya, pada Rabu (6/11) mengatakan tersangka MIDDP ditangkap saat berusaha menyelundupkan 8.750 ekor benih bening Lobster (BBL) melalui Terminal Keberangkatan International Bandara Internasioanl I Gusti Ngurah Rai, pada umat (9/8). Tersangka asal Cimenyan, Bandung, Jawa Barat ini awalnya berusaha menghindari kejaran petugas saat hendak diamankan. Dia melarikan diri dari Terminal Keberangkatan Internasional kabur ke Jakarta. Setelah dilakukan pencarian beberapa lama, akhirnya pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai di seputaran Terminal Pasar Rebo,.Jakarta Timur.
Kapolres menjelaskan penanganan kasus ini berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Sat Reskrim bahwa pada hari Jumat (9/8) lalu sekitar pukul 23.00 Wita pihak Avsec Bandara Ngurah Rai telah mengamankan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi cairan ataupun benda yang seharusnya tidak dibawa oleh penumpang. “Kecurigaan petugas ini diketahui setelah melalui pemeriksaan di X-Ray terminal keberangkatan international,” ujar Kapolres AKBP I Ketut Widiarta.
Setelah diselidiki, koper yang berisi 35 kantong plastik yang berisikan 8.750 ekor Benih Bening Lobster (BBL). “Anggota kami langsung melakukan pengejaran dan pada tanggal 3 Oktober 2024 berhasil mengendus keberadaan pelaku di Terminal Pasar Rebo Jakarta Timur saat itu pula langsung diamankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka MIDDP rencananya akan membawa benih bening lobster tersebut ke Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dimana pelaku akan dibantu diarahkan oleh seseorang di Bandara yang berinisial ALS karena pelaku mengaku baru pertama kali terbang melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sebelum mengirimkannya ke Singapura, tersangka terlebih dahulu mengambil benih bening lobster tersebut di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi dan sudah berada didalam koper besar yang dibeli dari seseorang berinisial DD. Harga per ekornya sebesar Rp 14.000 dengan jumlah seluruhnya sebanyak 17.000 ekor benih bening lobster. Jika ia berhasil meloloskan benih bening lobster ini maka ia akan mendapatkan keuntungan sebesar 400 juta rupiah.
Tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perikanan dan Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Penyelundupan Benih Bening Lobster). 7 pol
1
Komentar