Dukung Penghapusan Utang UMKM, Aspehorti Bali Apresiasi Langkah Presiden
Ketua DPD Aspehorti Bali
I Wayan Sugiartha
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Pertanian
Perkebunan
Perikanan
DENPASAR,NusaBali - Kalangan pelaku usaha hortikultura bergembira dengan rencana penghapusan utang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya untuk bidang usaha pertanian dan perkebunan, peternakan serta perikanan.
Pelaku UMKM memberikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatiannya kepada para pelaku UMKM.
"Aspehorti Bali khususnya yang sebagian besar anggotanya adalah petani menyambut baik dan berterimakasih atas kebijakan Bapak Presiden," ujar Ketua DPD Aspehorti(Asosiasi Pengusaha Hortikultura Indonesia) Bali, I Wayan Sugiartha, Rabu (6/11).
Dengan rencana kebijakan tersebut, lanjut Sugiartha, pelaku usaha hortikultura yang nota bena sebagian besar merupakan pelaku UMKM dapat terbantu dalam berusaha, khususnya beban usaha angsuran pinjaman kepada bank.
“Karena banyak dari kami (pengusaha hortikultura) modal usaha bersumber dari pinjaman di bank," ungkap Sugiartha, pengusaha hortikultura dari Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Walau diperkirakan masih perlu waktu untuk proses, namun tetap diharapkan penghapusan utang bisa cepat direalisasikan.
"Biasanya tidak bisa langsung melaksanakan dengan alasan menunggu juklak dan juknis," jelas Sugiartha. Sebagai gambaran, Sugiartha menyebut kebijakan relaksasi dan strukturisasi kredit usaha pada pandemi Covid-19.
"Memang akhirnya terealisasi, namun cukup lama waktu awal pelaksanannya," ujarnya. Walau demikian Sugiartha mengatakan Aspehorti jelas merasa diperhatikan dan dibantu pemerintah.
"Mudah-mudahan segera bisa dilaksanakan, " harapnya. Dengan demikian, UMKM tidak lagi dibebani tagihan utang bank, sehingga lebih fokus untuk mengembangkan usaha.
Sebagaimana diketahui Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP tersebut tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang usaha pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta UMKM lainnya. PP 47/2024 menjadi landasan hukum bagi bank BUMN dalam penghapusan tagihan kredit macet dari UMKM. k17
Komentar