KY Telusuri Aliran Dana Para Hakim, Ungkap Asumsi ‘Harga’ untuk Satu Kasus
Komisi Yudisial
Ronald Tannur
Zarof Richar
PN Surabaya
Mahkamah Agung
Korupsi
Mafia Peradilan
Mukti Fajar Nur Dewata
Makelar Kasus
DENPASAR, NusaBali.com - Buntut kasus suap tiga hakim PN Surabaya, pemvonis bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial (KY) kini lebih fokus menelusuri aliran dana yang dimiliki para hakim.
Sebelumnya, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang diduga terkait pemberian suap kepada tiga hakim PN Surabaya itu ditangkap Kejaksaan Agung RI di Bali. Peristiwa ini menyingkap tabir makelar kasus di tubuh peradilan negeri ini.
Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menuturkan, KY sebagai lembaga pengawas kekuasaan hakim sedang mendalami kasus ZR. Namun, belum ada hal signifikan yang bisa diungkap ke publik lantaran masih dalam proses pendalaman. Namun, ada dua hal yang sedang digetolkan KY.
“Dua kata kuncinya. Pertama, kami fokus pada hakim. Jadi, kemana aliran dana dan sebagainya itu, yang terkait dengan hakim,” ungkap Mukti usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Kamis (7/11/2024).
Langkah kedua dari KY adalah memetakan area-area mana yang berpotensi memunculkan potensi. Potensi yang dimaksud yaitu kesempatan-kesempatan atau celah bagi hakim untuk melakukan tindakan yang menyimpang.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung RI sendiri menemukan timbunan uang dan logam mulia di rumah ZR senilai total Rp 1 triliun. Ini menjadi alasan krusial bagi KY untuk menelusuri apabila ada aliran dana para hakim yang mencurigakan.
Dari barang bukti senilai total Rp 1 triliun itu, Mukti berasumsi bahwa ZR telah memakelari banyak perkara. Mungkin sudah ada seribuan kasus yang ‘dititipi’ ke ZR.
“Ini asumsi. Kemarin kan jastipnya satu kasus itu Rp 1 miliar. Kalau Rp 1 triliun berarti kan 1.000 kasus. Satu kasus, ada tiga hakim, berarti kan cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800,” jelas Mukti.
Secara hitungan kasarnya, paling banyak ada 3.000 hakim di lingkungan pengadilan yang mungkin terlibat dalam perkara yang dimakelari ZR. “Kalau memang seperti itu, KY harus benar-benar bekerja keras,” beber Mukti yang juga Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY ini. *rat
Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menuturkan, KY sebagai lembaga pengawas kekuasaan hakim sedang mendalami kasus ZR. Namun, belum ada hal signifikan yang bisa diungkap ke publik lantaran masih dalam proses pendalaman. Namun, ada dua hal yang sedang digetolkan KY.
“Dua kata kuncinya. Pertama, kami fokus pada hakim. Jadi, kemana aliran dana dan sebagainya itu, yang terkait dengan hakim,” ungkap Mukti usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Kamis (7/11/2024).
Langkah kedua dari KY adalah memetakan area-area mana yang berpotensi memunculkan potensi. Potensi yang dimaksud yaitu kesempatan-kesempatan atau celah bagi hakim untuk melakukan tindakan yang menyimpang.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung RI sendiri menemukan timbunan uang dan logam mulia di rumah ZR senilai total Rp 1 triliun. Ini menjadi alasan krusial bagi KY untuk menelusuri apabila ada aliran dana para hakim yang mencurigakan.
Dari barang bukti senilai total Rp 1 triliun itu, Mukti berasumsi bahwa ZR telah memakelari banyak perkara. Mungkin sudah ada seribuan kasus yang ‘dititipi’ ke ZR.
“Ini asumsi. Kemarin kan jastipnya satu kasus itu Rp 1 miliar. Kalau Rp 1 triliun berarti kan 1.000 kasus. Satu kasus, ada tiga hakim, berarti kan cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800,” jelas Mukti.
Secara hitungan kasarnya, paling banyak ada 3.000 hakim di lingkungan pengadilan yang mungkin terlibat dalam perkara yang dimakelari ZR. “Kalau memang seperti itu, KY harus benar-benar bekerja keras,” beber Mukti yang juga Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY ini. *rat
Komentar