Pelaku UMKM Lega, Diskop Sumringah
Pemerintah Terbitkan PP Nomor : 47/2024
Pelaku UMKM
I Dewa Juniantara
Pemutihan Utang Macet
I Gede Loka Santika
Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Karangasem
AMLAPURA, NusaBali - Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Karangasem bernapas lega. Karena pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Penghapusan piutang usaha ini di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Karangasem I Gede Loka Santika menyambut sumringah regulasi itu sehingga pelaku UMKM di Karangasem makin bergairah. Kepada NusaBali, Loka Santika memaparkan hal itu di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Kamis (7/11).
Kata dia, produsen bidang pertanian dan nelayan selama ini menjadi penopang utama pangan bangsa. Dengan terbit PP ini, para pelaku usaha ini akan lebih leluasa meneruskan usahanya. "Hanya saja, saya belum terima petunjuk teknis penghapusan utang itu," katanya.
Menurut Loka Santika, UMKM yang berutang di Bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk utang macet bisa dihapus untuk perorangan dengan besaran Rp 300 juta dan untuk badan usaha maksimal Rp 500 juta.
UMKM di Karangasem yang berbadan hukum ada 417 unit usaha dengan menyerap 3.634 tenaga kerja. UMKM ini dengan enam jenis usaha, yakni industri kimia 108 unit, industri agro 78 unit usaha, industri hasil hutan 113 unit usaha, industri logam, mesin dan perekayasaan 46 unit usaha, industri aneka 22 unit usaha, dan industri tekstil 50 unit usaha.
Sedangkan UMKM, non formal 13.047 unit usaha, yakni industri kimia 585 unit usaha, industri agro 3.538 unit usaha, industri hasil hutan 6.570 unit usaha, industri logam mesin dan perekayasaan 326 unit usaha, industri aneka 121 unit usaha, industri tekstil 1.907 unit usaha, dengan mempekerjakan 22.468 orang.
"PP ini belum bisa kami sosialisasikan karena belum ada juknis. Kami juga belum bisa menyampaikan secara detail kepada pelaku UMKM," tambahnya.
Kata dia, UMKM di Karangasem tidak ada bermasalah di bidang kredit. Jika ada pelaku UMKM kreditnya macet tentu dikoordinasikan oleh pelaku UMKM dengan bank pemerintah.
Pelaku usaha mikro I Dewa Juniantara menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subyanto, menerbitkan PP Nomor : 47 Tahun 2024, per 5 November 2024. "Kebetulan saya tidak punya kredit macet, tetapi kebijakan itu sangat membantu pelaku UMKM," jelas pelaku UMKM, yang memroduksi kripik berbahan pare tersebut.
Juniantara mengaku ambil kredit KUR di Bank BPD, tinggal lagi sekali bayar. "Selain ada pemutihan kredit, hendaknya pemerintah bantu permodalan," harapnya.7k16
1
Komentar