Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Divonis 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Arif Rahman Hakim, 37, seorang buruh serabutan kelahiran Lumajang, Jawa Timur, hanya tertunduk lemas setelah mendengar vonis 8 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (7/11) siang.
Terdakwa yang merupakan residivis kasus narkotika ini kembali terjerat kasus serupa dengan barang bukti 40 paket shabu seberat 9,81 gram, dan 1.400 butir pil koplo.
Majelis Hakim Pimpinan Ni Kadek Kusuma Wardani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal berlapis, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Residivis ini juga dijerat pasal mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama melanggar Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain divonis pidana penjara selama 8 tahun, Arif juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 850 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tegas majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan menerima putusan ini, meskipun lebih ringan 6 bulan dari tuntutan sebelumnya, yakni 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa senada dengan JPU menyatakan menerima.
Dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar pada Rabu, 3 Juli 2024., atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan pil koplo. 7 cr79
1
Komentar