Oknum Guru Dilaporkan ke Bawaslu
Bawaslu memroses laporan ini dan meneruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
GIANYAR, NusaBali
Oknum guru berstatus ASN dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gianyar. Oknum guru ini diduga ikut acara internal salah satu pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Gianyar. Informasinya, oknum guru ini terlibat aktif memberikan dukungan kepada salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Gianyar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan membenarkan telah menerima laporan tersebut. Bawaslu Gianyar langsung melakukan penelusuran dan memroses dugaan tidak netral ASN itu. “Sudah kami teruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” jelas Hartawan, Jumat (8/11). Dia mengingatkan para ASN agar patuh terhadap larangan-larangan dalam pelaksanaan Pilkada yang telah diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pengawai Negeri Sipil.
Dipertegas dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Berkaca dari kejadian ini, kami sangat berharap ASN dapat mematuhi aturan dan larangan-larangan yang sudah tertera. Agar ASN bersikap netral atau tidak berpihak dan tidak terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini,” tegas Hartawan.
Bawaslu Kabupaten Gianyar juga sudah melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan terkait netralitas pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. “Salah satunya lewat pertemuan dan surat imbauan kepada pemerintah daerah, pemerintah desa maupun kelurahan agar tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas ASN,” tegas pejabat asal Desa Guwang ini. 7 nvi
Komentar