nusabali

Penghapusan Utang UMKM Tak Berlaku di LPD

  • www.nusabali.com-penghapusan-utang-umkm-tak-berlaku-di-lpd

GIANYAR, NusaBali - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

Penghapusan ini tidak berlaku pada lembaga keuangan lain termasuk Lembaga Perkreditan Desa (LPD) milik desa adat di Bali dan atau lembaga sejenis lainnya. Hal itu ditegaskan Ketua Badan Kerja Sama (BKS) LPD Provinsi Bali Drs I Nyoman Cendikiawan SH MSi di sela-sela rapat koordinasi persiapan peringatan HUT ke-40 LPD se Bali di Kantor BKS LPD Kabupaten Gianyar, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Jumat (8/11). 

Rapat diikuti sekitar 30 orang pengurus BKS LPD Provinsi Bali.  Di hadapan pengurus BKS-LPD yang merepresentasikan pengelola LPD di Bali ini, Nyoman Cendikiawan menjelaskan isi dan cakupan yang terkandung dalam PP tersebut. Ditegaskan, PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya. 

Utang yang dihapuskan ini merupakan utang nasabah dari bank-bank milik pemerintah atau di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Oleh karena itu, kami jajaran BKS-LPD minta kepada seluruh pengelola LPD se-Bali agar menyampaikan isi dan maksud PP tersebut secara jelas kepada krama adat, terutama yang masih terikat kewajiban dengan LPD. Intinya, PP ini tidak berlaku bagi nasabah LPD,” tegas Ketua LPD Desa Adat Talepud, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, ini.

Nyoman Cendikiawan mengharapkan para nasabah LPD tidak terpengaruh dengan kebijakan tersebut. Hingga Jumat (8/11), pihaknya belum menerima laporan baik langsung dan tak langsung tentang kemungkinan adanya nasabah yang mohon penghapusan piutang LPD karena imbas PP itu. Menurutnya, LPD dengan pengawasan prajuru desa adat tidak mungkin membuat kebijakan menghapus piutang LPD. LPD pernah membuat kebijakan berupa penundaan tempo pembayaran kredit karena pandemi Covid-19 tahun 2020 yang berdampak krisis ekonomi hingga tahun 2022.  

Terkait HUT ke-40 LPD se-Bali, Nyoman Cendikiawan menambahkan HUT ke-40 LPD jatuh pada tanggal 24 November 2024. Peringatan bertema ‘Catur Purusa Artha sebagai Implementasi LPD Bali’.  Dalam ajaran Hindu-Bali, Catur Purusa Artha adalah empat tujuan dalam kehidupan yakni dharma, artha, kama, dan moksha. Tema ini pula merujuk perjalanan LPD sejak 40 tahun hingga menjadi motor penggerak perekonomian dan kesejahteraan desa adat di Bali. Dari tema ini, BKS LPD mengajak krama Bali merefleksikan masa-masa rintisan LPD, kondisi kini, hingga masa depan.

Puncak peringatan HUT akan dilaksanakan di Gedung Dharma Negara Alaya, Kota Denpasar, sekitar pertengahan Desember 2024. Acara akan diramaikan sejumlah stand produk usaha terutama dari binaan LPD, serta dihadiri ribuan insan LPD dan undangan. Nyoman Cendikiawan menyebutkan, puncak peringatan ini sengaja dimundurkan dari 24 November. 

Karena Bali dalam suasana Pilkada Serentak, Rabu, 27 November 2024. “Kami jajaran BKS-LPD menginginkan agar segala bentuk kegiatan peringatan HUT LPD ini steril dari aktivitas politik praktis. Tentang kewajiban untuk memilih kontestan pada Pilkada nanti tentu murni karena hati nurani masing-masing, bukan karena BKS-LPD,” jelas Nyoman Cendikiawan. 7 lsa

Komentar