Belum Dijatuhi Sanksi, ASN Pemkab Pelaku Curanmor Masih Terima Gaji
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah belum menjatuhkan sanksi terhadap Gede Wira Pradnyana alias Wira, 37, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang menjadi pelaku kasus pencurian sepeda motor.
Padahal, ASN tersebut telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara oleh pengadilan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan pemerintah masih menunggu salinan putusan pengadilan dalam perkara yang menjerat Wira. Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng telah meminta salinan putusan tersebut untuk digunakan sebagai dasar menentukan sanksi etik pada yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya juga menunggu putusan kasus narkotika yang juga menjerat Wira. Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (13/11) pekan depan.
“BKPSDM sudah bersurat agar diberikan tembusan petikan termasuk kasus yang dihadapi yang bersangkutan. Karena ini ada dua kasus dan ini baru satu yang diputus. Kalau kasus pencurian itu berbeda bentuk sanksinya, kalau narkoba juga beda lagi. Sanksinya akan ditentukan oleh Kepala Daerah dan dirapatkan oleh penilai kinerja,” jelasnya, ditemui Jumat (8/11).
Suyasa menguraikan, sanksi bagi ASN yang terlibat pidana bisa berbeda-beda. Hal itu tergantung jenis kejahatan yang dilakukan ASN tersebut. Sehingga pemerintah belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Wira. Namun ia juga menegaskan tak menutup kemungkinan akan adanya sanksi pemecatan.
Gede Wira Pradnyana alias Wira, ASN Pemkab Buleleng yang menjadi pelaku kasus pencurian sepeda motor dan narkotika saat dihadirkan di Polres Buleleng beberapa waktu lalu. –MUZAKKY
“Itu diatur dalam peraturan kepegawaian jika seorang ASN melakukan tindak pidana. Yang mana yang masuk (pidana) umum yang mana masuk extra ordinary (kejahatan luar biasa). Itu sifatnya berbeda. Sampai seluruhnya inkrah baru dijatuhkan, apakah yang bersangkutan bisa disanksi seperti apa,” lanjut dia.
Di sisi lain, setelah ditangkap polisi pada 5 Juli lalu atas kasus pencurian sepeda motor, Wira langsung diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN. Ia juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kantor Camat Buleleng. Meski tekah diberhentikan, Suyasa menyebut Wira tetap mendapat gaji.
“Diberhentikan sementara hanya dapat gaji pokok, tidak dapat yang lain-lain (tunjangan),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan terhadap Gede Wira Pradnyana alias Wira, 37, pada Selasa (5/11). Wira yang merupakan ASN di Pemkab Buleleng tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian motor.
Wira ditangkap polisi pada Jumat (5/7) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita di Perumahan Graha Asri LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan kasus pencurian sepeda motor.
Awalnya, pada Jumat (28/6) sekitar pukul 19.00 Wita, Wira mengambil kunci sepeda motor Honda Vario Techno DK 4002 VL milik tetangganya yang dalam kondisi tercantol. Kemudian pada Selasa (2/7) sekitar pukul 14.48 Wita, ia mengambil sepeda motor tersebut, menggunakan kunci asli yang sudah ia curi sebelumnya.
Motor tersebut kemudian ia bawa ke wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng untuk digadaikan. Motor curian itu berhasil digadai senilai Rp 800 ribu yang kemudian ia digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu. Dalam kasus ini, Wira juga terjerat kasus narkotika yang masih dalam proses sidang.7 mzk
Komentar