Pelaku Penganiayaan di Padang Galak Dilimpahkan
DENPASAR, NusaBali - Perkara penganiayaan dengan tersangka Yohanes Kornelis Fahik, 34 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar oleh penyidik Polsek Denpasar Timur, pada Jumat (8/11) pagi.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Janawati.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan penyerahan tersangka ini merupakan komitmen Polsek Denpasar Timur dalam mendukung proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel. Diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lebih cepat dan tertib, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. "Kami berharap dengan penyerahan ini, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tersangka dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Kapolsek.
Tersangka Yohanes Kornelis Fahik ditangkap aparat Polsek Denpasar Timur di kos tempat tinggalnya di Jalan Padang Galak, Denpasar Timur pada Senin (7/10). Penangkapan itu dilakukan setelah menerima laporan dari korban Melkisedek Nuban, 19.
Korban Nuban melaporkan dirinya dianiaya secara membabibuta oleh tersangka Fahik gara-gara tak terima sepeda motornya serempetan dengan motor korban saat melintas di Jalan Pantai Padang Gala di dekat pintu masuk Villa Bayu Segara Resident, Kesiman, Denpasar timur, pada Minggu (8/9) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban Nuban ditinju pada bagian wajahnya dan dadanya ditendang pelaku. Setelah korban tak berdaya sempat dibawa ke kos tersangka untuk berobat. Namun sampai di sana korban kembali dianiaya. Tak terima dengan kejadian itu korban lapor ke Polsek Denpasar Timur.
"Pada saat itu korban keluar dari kosnya tak jauh dari TKP mengendarai sepeda motor untuk beli nasi. Tiba di TKP motornya serempet dengan motor pelaku hingga terjatuh. Pada saat itulah korban dihajar pelaku," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, pada Selasa (8/10). 7 pol
Komentar