Menyorot Masa Depan Sekolah Bali Mandara, Giri Prasta: Akan Berdiri di Semua Kabupaten/Kota
DENPASAR, NusaBali.com –Dalam debat kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 yang berlangsung di The Meru, Sanur, pada Sabtu (9/11/2024), berbagai isu penting dibahas, termasuk kebijakan mengenai pendidikan dan pengelolaan lahan Pulau Dewata.
Dua isu besar yang menjadi sorotan adalah keberlanjutan program Sekolah Bali Mandara dan bagaimana mengatasi potensi eksploitasi lahan Bali di tengah perubahan regulasi yang ada.
Sekolah Bali Mandara, yang dikenal dengan sistem berasrama untuk mendidik anak-anak Bali dari keluarga miskin, menjadi topik hangat dalam debat ini. Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2, I Nyoman Giri Prasta, menanggapi pertanyaan dari calon Gubernur nomor urut 1, Made Muliawan Arya (De Gadjah), terkait perubahan kebijakan pada era pemerintahan sebelumnya.
De Gadjah mengingatkan bahwa selama masa jabatan Gubernur Wayan Koster 2018-2023, program sekolah berasrama ini sempat dibatalkan dengan alasan pembatasan anggaran dan pemerataan pendidikan. Namun, dalam kampanye saat ini, pasangan calon nomor urut 2 berjanji untuk melanjutkan dan memperluas program ini ke seluruh kabupaten/kota di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Giri Prasta memastikan bahwa jika mereka terpilih, mereka akan mengembangkan sekolah Bali Mandara di setiap kabupaten/kota di Bali, bahkan dari tingkat SD hingga SMK. Giri menyatakan, "Kami akan gratiskan sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan ini adalah janji yang akan kami penuhi," serta menegaskan komitmennya terhadap pemerataan akses pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat Bali.
Namun, De Gadjah menanggapi janji tersebut dengan skeptis, mengingat inkonsistensi kebijakan yang ada sebelumnya. De Gadjah mengatakan bahwa meskipun janji tersebut sering muncul dalam kampanye, pada kenyataannya kebijakan tersebut justru dihentikan selama masa jabatan pasangan calon sebelumnya. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran negara yang transparan dan bertanggung jawab.
Pengelolaan Lahan Bali di Era Cipta Kerja
Isu lain yang juga menjadi sorotan adalah pengelolaan lahan Bali di tengah penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait dengan sistem Online Single Submission (OSS). Calo Gubernur nomor urut 1 Wayan Koster, bersama Giri Prasta, menyadari bahwa Bali menghadapi ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan dan pengalihan fungsi lahan yang cepat.
Dalam debat tersebut, Koster dan Giri sepakat bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian, khususnya sawah yang dilindungi (LSD), harus menjadi prioritas utama. Mereka berkomitmen untuk memastikan agar lahan-lahan pertanian dan kawasan hijau di Bali tetap terjaga meskipun regulasi perizinan berubah.
Giri Prasta menambahkan, salah satu solusi yang mereka tawarkan adalah penguatan Peraturan Daerah terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang sudah ada, serta penerapan moratorium terhadap pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan Bali. "Kami akan memperketat pengelolaan lahan dengan sistem Perda Nominee untuk menghindari alih fungsi lahan yang tidak terkendali," ujar Giri.
Pasangan Koster-Giri juga menyebutkan pentingnya Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, yang wajib diterapkan untuk melindungi ekosistem Bali. Ia menekankan, meskipun OSS memudahkan proses perizinan, Bali harus tetap menjaga keberlanjutan sumber daya alamnya. Ia mengatakan, "Kita harus bersama-sama menjaga lahan-lahan Bali ini dengan tata ruang yang jelas dan terstruktur, serta memperhatikan tata bangunan dan lingkungan yang sesuai dengan peraturan."
1
Komentar